Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, Anggota DPR: Para Pekerja Perlu Diberi Opsi

Jika pekerja mampu maka dapat mengikuti program baru, sementara yang kesulitan dapat mencairkan JHT sesuai kebutuhan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, Anggota DPR: Para Pekerja Perlu Diberi Opsi
change.org
Petisi online menolak aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo, merespons polemik mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Sebelumnya, aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: Tanggapan Saleh Partaonan soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT

Rahmad menilai, pekerja sebaiknya diberikan opsi di masa pandemi ini.

Jika pekerja mampu maka dapat mengikuti program baru, sementara yang kesulitan dapat mencairkan JHT sesuai kebutuhan.

"Bisa juga karena ini dana pekerja diberikan opsi para pekerja ikut sampai 56 tahun silakan, meskipun tidak di PHK tidak diambil, tapi diambil pada usia 56 tahun," kata Rahmad saat dihubungi Tribun, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: JHT Bisa Dicairkan sebelum Usia 56 Tahun, Paling Banyak 30%, Berikut Syaratnya

"Diambil sekarang ya silakan, itu saya kira diberikan opsi itu, barangkali menjadi suatu opsi," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Rahmad menilai, keputusan pemerintah dalam hal ini Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebetulnya tidak menyalahi aturan.

Sebab, hal itu sudah sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dalam UU itu dijelaskan dana pekerja yang diinvestasikan hingga 56 tahun diharapkan nilainya semakin tinggi dan dapat dipergunakan di hari tua masyarakat, untuk membangun usaha dan lainnya.

Baca juga: KSPI Belum Terima Undangan Dialog Bahas JHT dari Kementerian Tenaga Kerja

Namun, menurut Rahmad perlu dicarikan solusi bagi pekerja terdampak pandemi yang membutuhkan JHT saat ini.

Satu di antara caranya adalah membuka dialog, mengundang seluruh perwakilan dan asosiasi pekerja, untuk mencarikan solusi atas keberatan yang dirasakan masyarakat.

"Saat ini saya kira menjadi era pandemi yang harus kita pahami bersama, PHK kemudian berhenti. Pekerja sudah tidak punya dana untuk kehidupan berikutnya atau makan harian berikurnya. Nah JHT itu menjadi salah satu alternatif sumber untuk menyambung kehidupan," kata Rahmad.

"Nah sekarang ini karena sudah menjadi keputusan pemerintah saya kira dikomunikasikan dengan para pekerja bagaimana solusinya, apakah itu perlu masa transisi sebelum dilakukan sepenuhnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas