Masih Ada yang Tak Jual Dengan Harga Rp14 Ribu, YLKI: Bukti Kebijakan Pemerintah Belum Efektif
YLKI menyebutkan bahwa kebijakan Pemerintah untuk menjaga stok dan kestabilan harga komoditas minyak goreng di pasar, belum sepenuhnya berjalan
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan bahwa kebijakan Pemerintah untuk menjaga stok dan kestabilan harga komoditas minyak goreng di pasar, belum sepenuhnya berjalan maksimal.
“Kebijakan hilir yang dilakukan Pemerintah untuk mengatasi kelangkaan dan harga yang melambung pada minyak goreng, terbukti tidak atau belum efektif,” ucap Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi belum lama ini.
“(YLKI) mendesak Pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan yang telah dilakukan,” sambungnya.
Baca juga: Pengusaha Warteg Siap Naikan Harga Makanan atau Kurangi Porsi karena Harga Minyak Goreng Masih Mahal
Ungkapan Tulus semakin berdasar setelah YLKI melakukan survei di lapangan yang dilakukan di sejumlah toko/retail di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Dalam survei ini, sebagian besar toko atau retail tidak memiliki stok minyak goreng, apalagi stok minyak goreng yang bersubsidi (minyak goreng yang merupakan bagian dari program dari Pemerintah).
Survei yang dilakukan YLKI memiliki maksud 2 tujuan.
Pertama, untuk mengetahui ketersediaan dan harga minyak goreng kelapa sawit yang beredar di masyarakat.
Baca juga: Jumlah Dukungan Petisi Hampir 2.000, YLKI Dorong Pengusutan Dugaan Praktik Kartel Minyak Goreng
Kedua, untuk mengetahui keluhan dan harapan yang dirasakan konsumen terhadap kelangkaan minyak goreng sawit.
Dari 30 toko yang dilakukan survei (sejak 2-8 Februari 2022), sebanyak 57 persen atau 17 toko tidak memiliki stok minyak goreng, 9 toko tersedia minyak goreng (tapi bukan minyak goreng subsidi), 3 toko tersedia minyak goreng bersubsidi, dan 1 toko tersedia minyak goreng bersubsidi dan tidak bersubsidi.
Sebagai informasi, Pemerintah resmi menerapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk produk minyak goreng di awal bulan ini, tepatnya pada 1 Februari 2022.
Adapun harga yang ditetapkan yaitu minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
Baca juga: Jaga Stok dan Harga, Holding BUMN Pangan Distribusikan 57,5 Ton Minyak Goreng ke Pedagang Pasar
Kembali melanjutkan survei minyak goreng YLKI, sejumlah responden atau toko mengungkapkan, terdapat 2 alasan utama toko/retailnya tidak menjual minyak goreng dengan harga subsidi.
Pertama, stok kosong atau terbatas. Artinya, retail tersebut pada awalnya menjual produk minyak goreng bersubsidi. Namun setelah itu toko/retail kesulitan untuk mendapatkan komoditas subsidi tersebut dari supplier (pemasok) atau produsen.
Untuk alasan yang kedua YLKI mengungkapkan, sejumlah toko/retail sejak awal memang sudah tidak mendapatkan akses supply minyak goreng bersubsidi.
Tulus kembali mengungkapkan, dengan adanya fenomena lonjakan harga komoditas minyak goreng yang terjadi pada beberapa waktu lalu, YLKI juga langsung merespon dengan membuat petisi.
Baca juga: Harga Masih Tinggi, Pemerintah Belum Bisa Atasi Masalah Harga Minyak Goreng
Tulus menjelaskan alasan dan tujuan petisi online ini dibuat. Pertama, persoalan kelangkaan dan melambungnya minyak goreng beberapa waktu lalu bukan persoalan hilir, melainkan persoalan hulu.
Kemudian yang kedua, YLKI mendorong percepatan penyelidikan adanya dugaan kartel dan bentuk persaingan tidak sehat dalam industri minyak goreng oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dugaan praktik kartel ini lah yang membuat stok dan harga minyak goreng di Indonesia tidak stabil.
Sebagai informasi, petisi online ini telah di-launching sejak Kamis 3 Februari 2022 melalui situs change(dot)org.
Target dari petisi ini ditandatangani oleh 2.500 masyarakat.
“YLKI (melalui petisi ini) mendesak KPPU untuk mempercepat dan menuntaskan adanya dugaan kartel dan sejenisnya pada pasar minyak goreng,” ucap Tulus.
“Setelah mencapai 2.500 data hasil petisi akan dikirimkan ke ketua KPPU RI,” pungkasnya.