Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Data BPS: Upah Buruh Bangunan dan Buruh Tani Naik Tipis di Januari

Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporannya menyebutkan, upah nominal buruh tani dan buruh bangunan mengalami peningkatan pada Januari 2022

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Data BPS: Upah Buruh Bangunan dan Buruh Tani Naik Tipis di Januari
TRIBUN MANADO /ANDREAS RUAUW
Ilustrasi buruh bangunan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporannya menyebutkan, upah nominal buruh tani dan buruh bangunan mengalami peningkatan pada Januari 2022.

Mengutip data BPS, upah harian buruh tani nasional meningkat dari Rp57.180 pada Desember 2021 menjadi Rp57.595 di Januari 2022.

Angka tersebut naik 0,72 persen secara bulanan (month to month/mtm).

Baca juga: BPS: Pertanian Bersama 3 Sektor Utama Lainnya Berkontribusi pada PDB Triwulan 4-2021

“Upah nominal harian buruh tani nasional pada Januari 2022 naik sebesar 0,72 persen dibanding upah nominal buruh tani Desember 2021, yaitu dari Rp57.180,00 menjadi Rp57.595,00 per hari,” jelas BPS dalam datanya, Selasa (15/2/2022).

Sama halnya dengan upah buruh tani, nominal upah buruh bangunan juga mengalami peningkatan, yakni dari Rp91.335 pada Desember 2021 menjadi Rp91.682 di Januari 2022.

Untuk upah riil buruh tani mengalami peningkatan 0,28 persen.

BERITA REKOMENDASI

Yakni dari Rp 52.397 pada Desember 2021, menjadi Rp52.542 di Januari 2022.

Sedangkan untuk upah riil buruh bangunan menurun 0,18 persen.

Dari Rp84.827 di Desember 2021, menjadi Rp84.674.

Baca juga: BPS: Ekonomi Tumbuh 3,69 Persen, Daya Beli Masyarakat Membaik

Sebagai informasi, upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga pedesaan.

Sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.


“Upah riil buruh atau pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh atau pekerja,” jelas keterangan BPS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas