Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Desak Menaker Mundur dan Cabut Permenaker JHT, Buruh Gelar Demonstasi Besok

Aksi unjuk rasa ini akan terpusat di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Editor: Sanusi
zoom-in Desak Menaker Mundur dan Cabut Permenaker JHT, Buruh Gelar Demonstasi Besok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan ribu buruh dipastikan akan melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (16/2/2022) besok.

Aksi unjuk rasa ini akan terpusat di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Aksi ini tidak hanya berlangsung di pusat saja, di seluruh wilayah Indonesia juga turut menggelar hal serupa ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan kantor-kantor cabang BP Jamsostek.

Baca juga: Apa Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Soal Polemik Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun?

"Besok Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa ini tentu akan mengikuti prosedur protokol kesehatan. Aksi besok kami atur jumlah massanya, yang seharusnya memang antusiasme dari para buruh, pekerja besar sekali. Mereka ingin berbondong-bondong puluhan ribu mereka ingin aksi," kata Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (15/2/2022).

"Untuk di Jakarta, di pusatkan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal BP Jamsostek. Secara bersamaan di seluruh Indonesia, aksi ini juga digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat kabupaten/kota, dan kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia," lanjut dia.

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Klaim Sebagian Manfaat JHT Sebelum Usia 56 Tahun

Dua tuntutan demo buruh

Ada dua tuntutan yang akan disampaikan oleh puluhan ribu buruh tersebut, yakni cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, dan mendesak Menaker Ida Fauziyah mundur dari jabatannya.

Berita Rekomendasi

"Besok tuntutan kami hanya dua, cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan ganti Menteri Ketenagakerjaan," ucapnya.

Said Iqbal yang juga merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengungkapkan, alasan buruh di balik tuntutan mendesak agar Ida Fauziyah mundur sebagai Menaker, lantaran kebijakan yang kerap dibuat selalu tidak mendukung kesejahteraan para pekerja. Justru lebih pro terhadap para pengusaha.

"Karena Menteri Ketenagakerjaan yang sekarang ini terlalu sering melukai hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya. Terlalu pro pengusaha. Dimulai dari Omnibus Law, kebijakan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang tidak ada kenaikan upah minimum. Kalaupun ada naik upah minimum, hanya setengah harga toilet upahnya sekitar Rp 1.250 per hari. Menyakitkan sekali karakter Menteri Ketenagakerjaan ini dalam kebijakannya bukan kepribadiannya," tegasnya.

Baca juga: Aturan Baru JHT Timbulkan Polemik, Ini Penjelasan Lengkap Menaker Ida Fauziyah

Ia kembali mengungkapkan, selama ini, KSPI dalam pembahasan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), tidak pernah dilibatkan. Padahal kata dia, di dalam pembahasan tersebut harus melibatkan tiga lembaga Tripartit.

"Tiba-tiba keluar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tidak ada hujan, tidak ada angin. Semua sedang baik-baik saja, buruh sangat menghormati keputusan Presiden Joko Widodo. Setidaknya KSPI tidak pernah diajak bicara oleh Menteri Ketenagakerjaan. Kalau kita lihat lembaga resmi kan, lembaga Tripartit nasional. Ada empat orang KSPI di lembaga Tripartit nasional tidak pernah diajak membahas Permenaker Nomor 2/2022," ungkapnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok Ada Demo Buruh, Desak Menaker Mundur dan Cabut Permenaker JHT"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas