Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wamendag Minta OJK Fokus Atasi Pinjol Ilegal Ketimbang Melarang Perdagangan Kripto

OJK diminta fokus mengatasi maraknya keluhan tentang pratik pinjaman online (pinjol) ilegal di masyarakat ketimbang mempersoalkan perdagangan kripto

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Wamendag Minta OJK Fokus Atasi Pinjol Ilegal Ketimbang Melarang Perdagangan Kripto
istimewa
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta fokus mengatasi maraknya keluhan tentang pratik pinjaman online (pinjol) ilegal di masyarakat ketimbang melarang perusahaan jasa keuangan yang memfasilitasi perdagangan aset kripto

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, sejak awal semua sepakat bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah rupiah, dan kripto bukan alat pembayaran.

"Kripto itu adalah komoditi, perdagangan komoditi itu juga sudah ada undang-undangnya. Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditi, termasuk kripto yaitu Bappebti di bawah Kemendag," kata Jerry dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022)

Menurutnya, OJK memiliki tugas besar menata kebijakan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, khususnya di industri perbankan, asuransi, fintech atau pinjol dan lain-lain. 

Baca juga: Marak Kasus Pencucian Kripto, Neflix Luncurkan Film Dokumenter Bertema Peretasan Bitfinex

Karena itu, penting bagi OJK maupun Kemendag berfokus menyelesaikan agenda-agenda sesuai dengan bidang dan ranahnya kedua lembaga tersebut.

“Apa yang menjadi ranah OJK sangat luas, salah satunya menangani pinjol yang sangat meresahkan warga,” ucap Jerry. 

Baca juga: Kemendag Memperketat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto

Berita Rekomendasi

Jerry mempertanyakan kebijakan OJK melarang jasa keuangan fasilitasi kripto, apakah secara keseluruhan atau ada penjelasan dan batasan tertentu. 

Sebab, kata Jerry, kebijakan yang tidak tepat bisa menimbulkan dampak yang kontraproduktif dalam upaya penataan dan pengaturan perdagangan kripto. 

Baca juga: Bappebti: Perdagangan Kripto Terdaftar Pasti Ada Perlindungan bagi Investor

"Karena itu maksud dari institusi keuangan tidak boleh memfasilitasi kripto dan NFT itu harus dijelaskan secara komprehensif. Yang pasti dari perspektif kami, semua transaksi jual beli kripto yang menggunakan rupiah harus dilakukan melalui pedagang (trader) dari Indonesia yang terdaftar di Bappebti," ujarnya. 

Menurutnya, munculnya aset kripto pada saat ini merupakan realitas yang harus disikapi dengan tepat oleh pemerintah, agar hal tersebut memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. 

"Kemendag melihat ada tantangan dalam mewujudkan perdagangan kripto yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan dan keamanan konsumen. Kami siap bersinergi dan bekerja sama dengan semua lembaga termasuk BI, Kemenkeu dan OJK,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas