Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin dan SPSI Audiensi ke Menaker Soal JHT

Ida Fauziyah beralasan Permenaker Nomor 2/2022 sudah diundangkan ketika JKP belum efektif karena program JKP sudah berjalan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin dan SPSI Audiensi ke Menaker Soal JHT
Handout
Audiensi Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) SPSI dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membahas Jaminan Hari Tua (JHT), Kamis (17/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –
Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang diwakili oleh ketuanya, Arif Minardi menggelar audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membahas Jaminan Hari Tua (JHT) yang saat ini jadi kontroversi, Kamis (17/2/2022).

Menaker mengapresiasi FSP LEM SPSI yang mau berdialog tentang Permenaker 2/2022. Dia ingin agar semua pekerja memahami tentang kebijakan Permenaker 2/2022.

"Saya ingin menerima, saya ingin mendengar, saya ingin semuanya mengerti kebijakan ini," ucap Menaker.

Menaker menjelaskan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: Buruh Datangi Dinas Tenaga Kerja Banten, Tolak Permenaker Minta Pencarian JHT

"Jika kita lihat dari sisi latar belakang, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata dia.

Baca juga: Kritik JHT, Gerindra: Sebaiknya Cairkan saat Buruh Sudah Tak Bekerja, Bukan Nunggu Usia 56 Tahun

Menurutnya, Permenaker 2/2022 akan mulai berlaku 3 bulan mendatang agar program JKP berjalan efektif.

Berita Rekomendasi

Ida Fauziyah beralasan Permenaker Nomor 2/2022 sudah diundangkan ketika JKP belum efektif karena program JKP sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari Pemerintah sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar.

Baca juga: Stafsus Menaker: Mayoritas Klaim JHT Rp 7,5 Juta Per Buruh dengan Masa Kerja 3-4 Tahun

Sementara utuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

"Ini iur dari APBN, dari pemerintah. Jadi kalau mau jujur, Pak, enakan kalau bagi pemerintah itu menerapkan Permenaker lama, Permenaker 19/2015 saja karena gak ada iur, tapi pemerintah biarkan ini duit dari pemerintah, sedangkan iur para pekerja biar digunakan saat memasuki usia pensiun atau hari tua," pungkasnya.

Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI, Arif Minardi mengatakan, melalui dialog ini diharapkan terjadi kesepahaman bersama tentang Permenaker 2/2022.

"Kita di federasi serikat pekerja sudah lelah atas demo-demo yang selama ini digelar di mana-mana. Kami berharap agar kita di federasi serikat pekerja bisa intens berdiskusi kembali membahas Permenaker ini," kata Arif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas