Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ironis, Rakyat Tercekik Harga Minyak Goreng Padahal Pemerintah Beri Izin Babat Hutan Untuk Sawit

Di era Presiden SBY yang berlangsung 10 tahun, terjadi Pelepasan Kawasan Hutan terbesar kedua yakni mencapai 2.312.603 ha.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ironis, Rakyat Tercekik Harga Minyak Goreng Padahal Pemerintah Beri Izin Babat Hutan Untuk Sawit
istimewa
Kebun kelapa sawit 

TRIBUNNEWS.COM -- Pemerintah terus menggunakan jurus untuk mengendalikan harga minyak goreng pada awal tahun ini.

Sayangnya, kebijakan-kebijakan tersebut tidak mempan dan terkesan mandul.

Kebijakan soal minyak goreng murah bukannya membuat harga menjadi turun, persediaan minyak goreng di pasar justru jadi langka.

Indonesia sebagai pengekspor minyak sawit, bahan baku utama minyak goreng, terbesar secara global malah kesulitan mencari minyak goreng di pasar.

Bak pepatah ayam mati di lumbung padi, meroketnya harga minyak goreng di Indonesia ini jadi ironi.

Baca juga: Siasati Kelangkaan Minyak Goreng, Bupati Aceh Barat Daya Olah Kelapa Sawit Secara Manual

Di sisi lain, keberadaan sawit selalu dikaitkan dengan deforestasi hutan tropis. Bahkan kebakaran hutan yang rutin terjadi setiap tahun di Indonesia, juga kerapkali disangkut-pautkan dengan pembukaan lahan kelapa sawit baru.

Dikutip data yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hutan tropis di Indonesia terus menerus berkurang dari tahun ke tahun.

Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam jip di Perkebunan sawit di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sejak, Jumat (17/09/2021) di tingkat pabrik CPO kembali naik menjadi Rp2.670 per kg. Sebelumnya pada tanggal 8 September 2021 lalu harga TBS kelapa sawit Rp2.590 per kg. salah satu faktor semakin naiknya harga kelapa sawit saat ini, karena banyak pabrik CPO kesulitan mendapatkan pasokan bahan baku kelapa sawit, karena saat ini banyak kebun kelapa sawit sedang musim ngetrek atau berhenti berbuah. Tribunnews/Jeprima
Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam jip di Perkebunan sawit di kawasan Bogor. (TRIBUNNEWS/Jeprima)
Berita Rekomendasi

Banyak lahan hutan dibuka, baik untuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun peruntukan Pelepasan Kawasan Hutan.

Sebagai informasi, IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan dari pemerintah untuk keperluan tambang maupun non-tambang seperti lahan jalan tol, jalan umum, jaringan telekomunikasi, jaringan listrik, migas, dan geothermal.

Baca juga: Resep Nila Goreng Siram Sambal Bawang, Hidangan Lezat Cocok Disajikan untuk Keluarga

Sementara Pelepasan Kawasan Hutan adalah izin perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan, salah satunya untuk perkebunan kelapa sawit.

Presiden paling banyak mengeluarkan izin Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK sempat merilis data periode tahun 1984-2020, di mana izin IPPKH dan Pelepasan Kawasan Hutan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Presiden Soeharto adalah Presiden Indonesia yang paling banyak penerbitkan Pelepasan Kawasan Hutan. Tercatat, antara tahun 1984-1998, jumlah hutan yang dilepas mencapai 3.468.801 ha.

Di era Presiden SBY yang berlangsung 10 tahun, terjadi Pelepasan Kawasan Hutan terbesar kedua yakni mencapai 2.312.603 ha.

Saat pemerintahan BJ Habibie, Pelepasan Kawasan Hutan tercatat sebanyak 736.041 ha.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas