Dalami Dugaan Kartel, KPPU Mulai Panggil Ritel dan Asosiasi Minyak Goreng
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara maraton memanggil pelaku bisnis ritel dan asosiasi minyak goreng untuk mendalami dugaan kartel.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara maraton memanggil pelaku bisnis ritel dan asosiasi minyak goreng untuk mendalami dugaan kartel.
"Mulai hari ini hingga Jumat, kami mengundang pelaku ritel dan asosiasi di ritel," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Menurutnya, ada empat pemain ritel dan dua asosiasi yang akan dimintai keterangan, setelah KPPU menggali informasi dari para produsen minyak goreng.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Ciamis Sudah Turun, Namun Stoknya Masih Minim
Namun, Deswin tidak dapat menyebutkan pelaku bisnis ritel dan asosiasi yang dipanggil pada pekan ini.
"Pelaku ritel, namanya kami tidak boleh sampaikan. Tapi mewakili ritel besar dan ritel waralaba yang sangat kita kenal," paparnya.
Sebelumnya, KPPU telah memanggil 10 produsen minyak goreng, sebagai langkah investigasi dugaan kartel pada komoditas pangan tersebut.
10 produsen tersebut dimintai keterangan KPPU sejak awal Februari hingga 16 Februari 2022.
Baca juga: Stok Minyak Goreng di Pasar Langka, Pedagang Sayangkan Lambatnya Distribusi
"Saat ini kami masing mengumpulkan alat bukti, mendengarkan keterangan dari berbagai pihak khususnya produsen, ada 10 produsen," kata Deswin.
"Hasilnya pemanggilan masih di olah oleh tim investigator kami. Segera kami sampaikan jika ada update khusus," sambung Deswin.