Kerugian Akibat Robot Trading Viral Blast Tembus Rp 1,2 Triliun, Ini Modusnya
polisi menetapkan 4 orang manajemen PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan yang membawahi Viral Blast.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya hingga Rp 1,2 triliun.
Kepolisian pun menetapkan 4 orang manajemen PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan yang membawahi Viral Blast.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan mengungkapkan, pihaknya menetapkan tiga tersangka dugaan investasi robot trading Viral Blast, di antaranya RPW, ZHP, dan MU.
Baca juga: Cerita Korban Trading Binomo, Uang Ratusan Juta Raib hingga Psikologis Hancur
“Kami masih mengejar satu tersangka yang sudah masuk ke daftar DPO. Perusahaan ini tidak mempunyai izin untuk menjalankan trading, hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus perusahaan beserta afiliasinya," kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (21/2/2022).
"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun,” tambah dia.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya uang senilai 1,85 juta dollar Singapura atau senilai hampir Rp 20 miliar.
Modus jualan e-book
Whisnu mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka tersebut adalah melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading.
Dalam pelaksanaannya, uang para para anggota tersebut disetorkan ke exchanger untuk diditribusikan kepada para pengurus dan leader-nya.
Para anggota tersebut diiming-imingi keuntungan tetap dari hasil trading uang yang disetorkannya.
Namun pada kenyataannya, keuntungan yang dijanjikan tersebut diambil dari uang yang disetor nasabah itu sendiri, bukan hasil trading.
Baca juga: Kasus Afiliator Indra Kenz, Bareskrim Juga Cari Pemilik Sebenarnya Platform Trading Binomo
Untuk menghindari munculnya kasus – kasus serupa, Whisnu kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tebuai dengan iming-iming pendapatan tetap, dan juga investasi tanpa risiko.
“Saya imbau apabila masyarakat ingin melakukan investasi, cek legalitasnya apakah terdaftar di OJK ataupun di Bappebti. Ini harus diteliti kembali, hingga saat ini kami masih mendalami perkaran binary option dan juga robot trading ini,” tegas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kerugian akibat Robot Trading Viral Blast Capai Rp 1,2 Triliun, Seperti Ini Modusnya"