Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dirikan Perusahaan Patungan, CCSI Bangun Proyek Kabel Laut Kapasitas Tinggi

Perusahaan joint venture ini akan membangun jaringan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) berkapasitas tinggi yang dinamakan Varuna Cable System

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dirikan Perusahaan Patungan, CCSI Bangun Proyek Kabel Laut Kapasitas Tinggi
istimewa
PT Communication Cable Systems Indonesia Tbk. (CCSI) bersama dengan PT NAP Info Lintas Nusa (Matrix NAP Info) saat penandatanganan pendirian perusahaan patungan PT Varuna Cahaya Santosa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Communication Cable Systems Indonesia Tbk. (CCSI) bersama dengan PT NAP Info Lintas Nusa (Matrix NAP Info) mendirikan perusahaan patungan PT Varuna Cahaya Santosa.

Perusahaan joint venture ini akan membangun jaringan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) berkapasitas tinggi yang dinamakan Varuna Cable System (VCS).

President Director CCSI Peter Djatmiko menjelaskan VCS memiliki keunggulan dalam jangkauan melayani daerah-daerah di beberapa kepulauan Indonesia yang sedang berkembang ekonomi digitalnya.

Baca juga: Internet di Tonga Pulih 5 Minggu setelah Tsunami: Ganti Kabel Laut 90 Km hingga Dibantu Elon Musk

“Kerjasama dan kolaborasi CCSI – Matrix NAP Info – Mitsui menunjukkan komitmen yang tinggi dalam pelayanan yang diberikan kepada para mitra strategis lintas industri yang akan menggunakan jaringan VCS,” kata Peter dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Jaringan SKKL ini akan menghubungkan pulau Jawa, Bali, Lombok, Sumbawa, Labuan Bajo, Sulawesi, Kalimantan, Bawean, Madura dan kembali ke pulau Jawa dalam satu lingkaran yang tersambung dengan panjang kabel optik secara keseluruhan lebih dari 3.400 km.

Baca juga: IOH Gandeng Inligo Networks Teken MoU Pembangunan Sistem Kabel Bawah Laut Sepanjang 18.000 KM

Para stakeholders dari VCS melihat bahwa perkembangan jaringan telekomunikasi yang semakin meluas di luar pulau Jawa secara mutlak memerlukan pembangunan jaringan backbone kabel optik bawah laut yang menghubungkan pulau-pulau di seluruh Indonesia.

Berita Rekomendasi

Dalam kerjasama ini, CCSI bertanggung jawab sebagai kontraktor pengadaan dan penggelaran (Engineering Procurement Construction), dan saat pengoperasian dan pemeliharaan jaringan.

Kabel Optik Bawah Laut yang akan digunakan adalah buatan CCSI dengan spesifikasi teknis 48 (empat puluh delapan) fiber cores, dengan tipe kabel Repeaterless System, light-weight (LW), single- armoured (SA) atau double armoured (DA).

Baca juga: Dampak Tsunami Tonga, Pejabat: Kabel Bawah Laut Tonga Butuh Setidaknya 4 Minggu untuk Diperbaiki

Pemilihan kabel optik CCSI adalah karena telah memiliki beberapa sertifikasi Nasional dan Internasional, yaitu TUV SUD Certification, Sertifikasi Telkom Indonesia, UQJ Consortium Submarine Certification, dan Sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri/TKDN.

Sementara Managing Director Matrix NAP Info Thomas Dragono melihat VCS sebagai salah satu kendaraan dalam hal perwujudan literasi digital inklusif yang menekankan pemerataan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Sebagai salah satu provider jaringan yang telah hadir di Indonesia selama lebih dari dua dekade ini, kami harapkan kehadiran VCS juga sebagai bentuk kontribusi nyata kami bagi Indonesia sejalan dengan ajakan pemerintah agar seluruh stakeholder ICT dapat berkolaborasi dalam hal transformasi digital tanah air,” ujar Thomas.

Baca juga: Asal Usul Penyebab Kebakaran Gedung Cyber 1 Mulai Terkuak, Diduga Berasal Dari Kabel Panel

Pembangunan jaringan ini ditargetkan dapat selesai dalam kurun waktu 24 bulan dengan penggelaran jalur kabel yang telah mengikuti alur koridor Nasional sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut.

Selain itu, spesifikasi penanaman kabel mengikuti peraturan Menteri Perhubungan No. PM 129 Tahun 2016 tentang Alur – Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan sebagaimana tertera pada Bab IX Bangunan atau Instalasi di Perairan, Pasal 64 point 2.b. Instalasi Kabel Bawah Laut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas