Harga LPG Non Subsidi Mulai Hari Ini Naik Jadi Rp 15.500 Per Kg
Harga LPG subsidi 3 kg tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga LPG non subsidi dengan menaikkan harga menjadi Rp 15.500 per kilogram.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting menjelaskan, harga baru seluruh produk LPG non subsidi ini berlaku mulai 27 Februari 2022.
Dia beralasan, kenaikan harga ini demi mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.
"Harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton, naik sekira 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021,” ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (27/2/2022).
Baca juga: Harga Minyak Mentah Tembus USD 100 Per Barel, Pertamina Pastikan Suplai BBM dan LPG Aman
Pihaknya menyatakan telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG non subsidi saat ini dan dia mengklaim harga baru LPG non subsidi saat ini masih paling kompetitif dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara.
Baca juga: Alasan Penggantian LPG Menjadi DME, Pemerintah: Dana Impor Elpiji Terlalu Besar
Irto menyatakan, untuk harga LPG subsidi atau elpiji melon 3 kg tidak mengalami perubahan.
Konsumsi LPG non subsidi seperti Bright Gas saat ini mencapai 6,7 persen dari total konsumsi LPG nasional per Januari 2022.
Harga LPG subsidi 3 kg tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.