Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkeu Tetapkan 332 Industri Tujuan Investasi Harta Bersih Program Pengungkapan Sukarela

Sri Mulyani menetapkan 332 kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan (EBT) sebagai tujuan investasi harta bersih

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Menkeu Tetapkan 332 Industri Tujuan Investasi Harta Bersih Program Pengungkapan Sukarela
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Menteri Keuangan, Sri Mulyani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani menetapkan 332 kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan (EBT) sebagai tujuan investasi harta bersih dalam Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS). 

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.010/2022 tentang kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih dalam rangka pelaksanaan PPS. 

KMK-52/KMK.010/2022 terbit untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang tata cara pelaksanaan PPS.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Ramal Ekonomi Indonesia Tumbuh hingga 5,5 Persen di 2022

"Investasi pada hilirisasi sumber daya alam dan sektor energi terbarukan merupakan alternatif investasi PPS selain Surat Berharga Negara (SBN) yang mendapat hak istimewa kebijakan tarif terendah PPS," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dalam keterangan pers, Selasa (1/3/2022).

Adapun beberapa kegiatan usaha yang ada dalam KMK-52/KMK.010/2022 di antaranya, pengusahaan tenaga panas bumi, industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas. 

Kemudian, industri pengasapan/pemanggangan ikan, industri pengolahan rumput laut, industri minyak mentah kelapa sawit (CPO), industri batu bata dari tanah liat/keramik, industri mesin pembangkit listrik, industri furnitur dari kayu, hingga aktivitas pengembangan video game. 

Berita Rekomendasi

Neilmaldrin mengingatkan, wajib pajak peserta PPS dengan komitmen investasi untuk melakukan investasi, baik pada SBN maupun pada hilirisasi sumber daya alam/sektor energi terbarukan paling lambat 30 September 2023 dan dilakukan paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan. 

“Sesuai dengan PMK-196/PMK.03/2021, investasi PPS harus dilakukan paling lambat 30 September 2023. Saat ini, investasi PPS sangat penting nilainya sebagai sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional,” kata Neilmaldrin. 

Sementara, ketentuan lainnya terkait investasi PPS, untuk wajib pajak yang telah menempatkan investasi di salah satu jenis investasi, baik SBN maupun salah satu jenis industri di atas, diberikan kemudahan untuk dapat berpindah antarinvestasi.

Baca juga: Menkeu Sebut Pemulihan Ekonomi Hampir Merata di Seluruh Indonesia

Syaratnya, perpindahan investasi ke bentuk lain dilakukan setelah minimal 2 tahun, maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali  perpindahan dalam 1 tahun kalender. 

Selain itu, Neilmaldrin menambahkan, perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun yang menangguhkan holding period. 

“Investasi tidak harus 5 tahun dalam satu jenis investasi tapi bisa setelah 2 tahun pindah. Misalnya sudah investasi di sektor energi terbarukan, setelah 2 tahun pindah ke SBN atau hilirisasi sumber daya alam, ini murni bisnis, investor bisa menentukan mana paling menguntungkan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas