Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai 30 April 2022, Kominfo Secara Bertahap Matikan Siaran TV Analog

Kominfo secara bertahap akan menghentikan siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) ke siaran digital.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Mulai 30 April 2022, Kominfo Secara Bertahap Matikan Siaran TV Analog
Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo
Seorang warga menunjukkan salah satu contoh perangkat Set Top Box (STB) DVBT2 yang akan digunakan untuk menyaksikan siaran televisi digital, Kamis 23 September 2021. Hal penting yang perlu diperhatikan saat membeli berbagai peralatan elektronik, TV atau STB, dalam rangka beralih ke TV Digital, yaitu pilih produk yang bersertifikasi Kominfo seperti tanda “Siap Digital”, DVBT2, atau dus terdapat gambar Si MODI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap akan menghentikan siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) ke siaran digital.

Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik Philip Gobang mengatakan, tahapan penghentian ASO sesuai Per Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Per Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Siaran.

Baca juga: Perbedaan TV Analog dan TV Digital, Berikut Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum

"ASO mencakup total 112 wilayah layanan meliputi 341 kabupaten atau kota," kata Philip secara virtual, Rabu (2/3/2022).

Menurutnya, tahap pertama untuk migrasi ke TV digital yaitu 30 April 2022, dengan menghentikan siaran TV analog untuk 56 wilayah pada 166 kabupaten atau kota, yang meliputi Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Dimulai 30 April, Lokasinya 56 Wilayah Layanan di 116 Kabupaten/Kota

"Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan untuk 110 kabupaten/kota, di antaranya Sulawesi Selatan 5, Kalimantan Tengah 6, NTT 2, Yogyakarta, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 1, dan DKI Jakarta," ujar Philip.

Ilustrasi penggunaan perangkat Set Top Box (STB) di televisi. Satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat luas terkait siaran TV Digital bahwa beralih ke TV Digital itu mudah dilakukan. Tidak perlu mengganti antena televisi dan hanya menambahkan penggunaan decoder atau STB.
Ilustrasi penggunaan perangkat Set Top Box (STB) di televisi. Satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat luas terkait siaran TV Digital bahwa beralih ke TV Digital itu mudah dilakukan. Tidak perlu mengganti antena televisi dan hanya menambahkan penggunaan decoder atau STB. (Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo)

Sedangkan tahap ketiga, kata Philip, dilaksanakan pada 2 November 2022 yang meliputi 25 wilayah layanan di 65 kabupaten dan kota.

Berita Rekomendasi

"Tahap ketiga yang akan dihentikan siaran TV analog yaitu Riau, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah 5, Kalimantan Barat 6, NTB 5, Maluku 2, Sulawesi Tengah 3, dan Papua 9," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas