Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen

pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut dan udara yang sudah vaksinasi kedua tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen
Istimewa
Suasana di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (3/11/2021). Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperbaharui kebijakan syarat melakukan perjalanan dengan moda transportasi publik selama pandemi Covid-19.

Dalam kebijakan terbaru ini, penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya rute domestik serta kereta api tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.

Menanggapi hal tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator transportasi, akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebelum diimplementasikan di lapangan.

Baca juga: Aturan Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri ke Indonesia, yang Vaksin Dua Dosis Karantina Hanya 3 Hari

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada hari ini 7 Maret 2022.

"Kemenhub sendiri akan melakukan penyesuaian segera setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan diumumkan ke masyarakat," kata Adita, Senin (7/3/2022).

Adita juga menjelaskan, hingga saat ini terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Covid-19.

BERITA REKOMENDASI

"Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 tahun 2021," kata Adita.

Baca juga: Aturan Terbaru e-HAC: Harus Diisi sebelum Perjalanan, Simak Cara Mengisi e-HAC di PeduliLindungi

Sebelumnya Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut B. Panjaitan menyebutkan, bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR.

Kebijakan tersebut, kata Luhut, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal dan nantinya akan ada SE yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait dalam waktu dekat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas