Pencairan BLT UMKM: Cek eform.bri.co.id dan Simak Cara Mencairkan Dananya Berikut Ini
BLT UMKM cair lagi pada tahun 2022, cek daftar penerimanya melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, simak cara mencairkan dananya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) cair lagi pada tahun 2022.
Pemerintah menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 600 ribu untuk para pelaku UMKM.
BLT UMKM nantinya disalurkan melalui rekening bank penyalur, BRI.
Mengutip dari TribunKaltim.co, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden secara daring, telah menyetujui anggaran Pengaliran dana BLT UMKM untuk tahun 2022.
BLT UMKM akan ditujukan bagi kurang lebih 2,76 juta keluarga pelaku UMKM di Indonesia.
Baca juga: KLIK cekbansos.kemensos.go.id di HP, Cek Penerima Bantuan Sembako Rp 600 Ribu, Ini Cara Mencairkan
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu di eform.bri.co.id/bpum Segera Cair 2022, Siapkan KTP
Cek Daftar Penerima BLT UMKM:
Bank BRI
- Klik link https://eform.bri.co.id/bpum;
- Lalu masukkan nomor KTP;
- Masukkan kode verifikasi;
- Kemudian klik proses Inquiry;
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2022 atau tidak.
Syarat Penerima Bantuan UMKM:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Mencairkan Bantuan UMKM:
BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:
a. E-KTP;
b. Fotokopi NIB atau SKU;
c. Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.
Baca juga: CEK PENERIMA BLT UMKM Rp600 Ribu, Klik eform.bri.co.id/bpum ataupun banpresbpum.id, Siapkan KTP
Baca juga: CEK BANSOS PKH yang Cair Bulan Maret 2022, Login Link cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriterianya
Cairkan BLT UMKM Tanpa Antre
Penerima BLT UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.
Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.
- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.
- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.
Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.
- Kemudian dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.
Nomor referensi wajib untuk disimpan.
- Selanjutnya nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(TribunKaltim.co/Doan Pardede)
Berita lain terkait Cara Cek BLT UMKM
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.