Turis Asing ke Bali Bebas Karantina Mulai Hari Ini, Visa on Arrival Diterapkan Lagi
Pemberlakuan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali dimulai hari ini, Senin (7/3/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali dimulai hari ini, Senin (7/3/2022).
Kini, wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali bebas karantina.
Wisatawan mancanegara harus menggunakan Visa on Arrival (VoA) atau visa kedatangan.
Gubernur Bali, Wayan Koster memastikan persiapan sudah dilakukan secara baik untuk menyambut kedatangan turis asing ke Bali.
Baca juga: Arab Saudi Hapus Aturan Karantina hingga Tes PCR, Kemenag Bakal Sesuaikan Aturan Haji dan Umrah
Menurutnya, wisatawan mancanegara yang datang ke Bali akan melalui pemeriksaan secara ketat.
Mulai saat tiba di bandara hingga pemeriksaan dokumen imigrasi sampai menuju hotel.
“Kalau dari segi persiapan, tentu saja memang sudah sangat siap karena pola yang diterapkan ini bukan suatu hal yang baru.”
“Saat penerapan kebijakan karantina saja terkelola dengan baik, kalau tanpa karantina, kita sudah tidak menyiapkan hotel untuk karantina, tidak ada sistem bubble dalam satu hotel,” kata Wayan Koste, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (7/2/2022).
Lebih lanjut, Wayan Koster mengatakan, wisatawan yang masuk ke Bali kini harus menggunakan Visa on Arrival (VoA) atau visa kedatangan.
“Kemudian, juga berkaitan Visa on Arrival juga sudah berlaku sebelum pandemi Covid-19, sekarang diberlakukan lagi, tidak ada masalah,” jelasnya.
Gubernur Bali pun menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada wisatawan mancanegara yang tiba di Bali.
Di mana wisatawan sudah sudah melakukan vaksinasi lengkap dan tes PCR dengan hasil negatif.
“Saya sudah rapat dengan semua pihak berkaitan pengelolaan kedatangan para wisatan mancanegara, mulai dari kedatangan di bandara, sampai pemeriksaan pihaknya, pengambilan PCR, pemeriksaan dokumen keiimigrasian, dan keberangkatan menuju hotel,” ungkap Wayan Koster.
“Screening pertama, syarat keberangkatan, wisatawan sudah harus vaksinasi lengkap, bahkan booster. Kedua, negatif PCR, lanjutnya.
Dengan sistem yang berlaku besok, kata Wayan Koster, kalau PCR-nya negatif, berarti bisa mengunjungi ke mana pun tujuan di Bali.
Tetapi kalau positif maka isolasi di hotel yang di-booking.
Diharapkan, melalui aturan itu bisa mendongkrak perekonomian Bali, khususnya sektor pariwisata.
“Jelas makin banyak, sekarang penerbangannya yang minta ke Bali sudah nambah terus,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemberlakuan Visa on Arrival dapat mencegah mafia karantina.
“Maka dengan Visa on Arrival tidak ada lagi tu permainan biaya visa di agen-agen perjalanan,” imbuhnya.
Baca juga: Puluhan Pekerja Migran Asal Bali Pulang dari Ukraina
Diketahui, Keputusan pemberlakuan PPLN tanpa karantina mulai 7 Maret 2022 ini merupakan salah satu poin keputusan rapat koordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (4/3/2022).
Rakor tersebut, dihadiri sejumlah pejabat kementrian di antaranya Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Ketua Satgas COVID-19/Kepala BNPB.
Hadir juga Koordinator dan anggota Tim Pakar Satgas COVID-19, Gubernur Bali, Kapolda Bali, Panglima Kodam IX/Udayana dan komponen pariwisata lainnya.
Rapat itu, menghasilkan keputusan, seperti layanan Visa on Arrival (VoA) bagi PPLN yang diberlakukan mulai 7 Maret 2022, sebagaimana dilansir oleh TribunBali.com.
Pemberlakuan layanan VoA bagi PPLN, khusus yang datang dari 23 negara.
Di antaranya Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan dan Kanada.
Adapun dalam penerapannya, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi PPLN atau wisman yang hendak memasuki pintu Bali, baik dengan perjalanan udara maupun laut.
Kemudian, persyaratan kesehatan bagi PPLN, yakni sudah vaksinasi lengkap/booster, negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan hingga mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan.
Persyaratan Kesehatan PPLN Tanpa Karantina dan Gunakan VOA ke Bali
Dalam Surat Keputusan terkait penerapan Kebijakan Tanpa Karantina dan gunakan Layanan VOA, menyebutkan syarat kesehatan yang harus dipenuhi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
PPLN harus sudah divaksin lengkap atau booster dengan hasil negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan.
Mereka harus memiliki bukti pelunasan booking hotel minimum 4 hari di Bali.
Ketika berada di pintu kedatangan Bali, PPLN diminta untuk mengikuti tes Swab PCR.
Apabila dinyatakan negatif, maka PPLN dapat mengunjungi seluruh destinasi wisata di Bali, namun, jika dinyatakan positif maka PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.
Bagi PPLN lanjut usia (lansia) yang dinyatakan positif serta memiliki komorbid akan langsung dirawat di rumah sakit.
Lebih lanjut, bagi PPLN yang dinyatakan positif wajib mengikuti kembali tes Swab PCR pada hari ke-3.
Apabila hasil tes dinyatakan negatif maka pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.
Selain itu, PPLN harus tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan, sebagaimana dilansir oleh TribunBali.com.
Baca juga: Garuda Indonesia Rute Sydney-Denpasar Kembali Beroperasi, Wisatawan Asing Kembali Mengalir
23 Negara Mendapat Kebijakan Tanpa Karantina dan Gunakan Layanan VoA
Penerapanan kebijakan tanpa karanitna serta layanan Visa on Arrival bagi PPLN hanya berlaku bagi 23 negara, yaitu:
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Inggris
4. Jerman
5. Belanda
6. Perancis
7. Qatar
8. Jepang
9. Korea Selatan
10. Kanada
11. Italia
12. Selandia Baru
13. Turki
14. Uni Emirat Arab
15. Malaysia
16. Thailand
17. Singapura
18. Brunei Darussalam
19. Vietnam
20. Laos
21. Myanmar
22. Kamboja
23. Filipina
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribun-Bali.com/I Putu Juniadhy Ekaputa/ Putu Kartika Viktriani, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Bali
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.