Menhub Pastikan Tahun 2023 Bebas Truk ODOL
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kemenhub terus melakukan sosialiasi kepada pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan zero ODOL pada 2023
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memastikan penerapan zero truk over dimension over load (ODOL) akan terlaksana pada 2023, sebagai mana yang telah diputuskan Kemenhub dan berbagai pihak.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kemenhub terus melakukan sosialiasi kepada pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan zero ODOL pada 2023.
"Kemenhub terus mendukung dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan keselamatan transportasi jalan, khusus menangani truk ODOL," kata Budi secara virtual, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: 93 Persen Angkutan Barang Langgar Aturan, Truk ODOL Rugikan Negara Rp 43 Triliun Per Tahun
Menurutnya, bebas kendaraan atau truk ODOL di jalan, merupakan bentuk mengakomodir saran dan masukan dari penggunaa jalan maupun masyarakat yang memiliki kepedulian akan kondisi jalan serta kerawanan kecelakaan lalu lintas akibat truk ODOL.
"Kami juga berupaya untuk perhatikan aspirasi pengusaha dan pengemudi angkutan barang yang sebelumnya telah disampaikan dicarikan jalan tengah yang terbaik," ucap Budi.
"Tugas utama ini memastikan faktor keselamatan jalan tetap diperhatikan selama berkendaraan maupun menggunakan jalan," tutur Budi.
Baca juga: Keluhan Sopir Truk ODOL, Selalu Jadi Korban Oknum Polisi: Mengapa yang Ditindas Selalu Sopir Saja!
Program Zero ODOL merupakan roadmap Kemenhub yang sudah disepakati oleh pemangku kepentingan lainnya, dan telah dirancang bersama APINDO, APTRINDO, MTI, Organda, pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga.
Berbagai langkah persiapan telah dimulai oleh pemerintah sebelum kebijakan larangan ODOL berlaku, mulai dari sosialisasi dan kampanye keselamatan berkendara ke semua asosiasi logistik, kemudahan untuk melakukan normalisasi bagi kendaraan ODOL, dan integrasi sistem pengawasan baik di internal maupun eksternal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.