Mulai Hari Ini, Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh Tak Perlu Tunjukkan Tes Antigen
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan syarat tes negatif PCR maupun antigen tidak lagi menjadi wajib bagi penumpang KA jar
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan syarat tes negatif PCR maupun antigen tidak lagi menjadi wajib bagi penumpang KA jarak jauh yang telah vaksinasi dosis kedua atau ketiga.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak keberangkatan 9 Maret 2022, menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 8 Maret 2022.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Aturan Tak Perlu Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik Tidak Berlaku Dalam Kondisi Ini
Menurutnya, untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru :
Baca juga: Naik Pesawat Tak Lagi Tes Antigen atau PCR, Bos Angkasa Pura I: Trafik Penumpang Bakal Meningkat
Syarat Naik KA Jarak Jauh
a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tutur Joni.
Baca juga: PCR-Antigen Dihapus Jadi Syarat Perjalanan, Begini Penampakan Tempat Tes Swab di Jalan TB Simatupang
Sesuai SE Kemenhub Nomor 25 , kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen, tetapi pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.
"Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," paparnya.