Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Naikkan DMO Hingga 30 Persen, Harga CPO Bisa Ikut Melambung

Kebijakan ini dilakukan guna mempercepat kestabilan harga minyak goreng di dalam negeri yang saat ini belum menyentuh harga eceran tertinggi (HET).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Naikkan DMO Hingga 30 Persen, Harga CPO Bisa Ikut Melambung
TRIBUNNEWS/Jeprima
Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam jip di Perkebunan sawit di kawasan Bogor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah menaikkan porsi domestic market obligation (DMO) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari 20% menjadi 30%. Regulasi ini ditetapkan pada Rabu (9/3) dan berlaku mulai Kamis ini (10/3/2022).

Kebijakan ini dilakukan guna mempercepat kestabilan harga minyak goreng di dalam negeri yang saat ini belum menyentuh harga eceran tertinggi (HET).

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, dengan kenaikan DMO 30% ini dikhawatirkan harga CPO di level Internasional akan semakin liar.

Baca juga: Nusron Wahid: Pemerintah Harus Segera Larang Ekspor CPO untuk Hentikan Panic Buying Minyak Goreng

Saat ini, harga kontrak berjangka CPO telah mencapai RM 7.070 per ton atau naik 28% jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

“Ada kontradiksi ya antara klaim pasokan CPO di hulu aman dengan kelangkaan minyak goreng. Artinya ada masalah serius dalam tata kelola minyak goreng ini,” kata Bhima kepada Kontan.co.id, Rabu (9/3).

Menurut Bhima, kebijakan DMO CPO yang sudah ada yakni 20% seharusnya mencukupi. Namun, sejauh ini efeknya belum dapat dirasakan ditingkat retail minyak goreng.

Baca juga: Penghasil CPO Terbesar, Harga Minyak Goreng di RI Seharusnya Bisa Lebih Murah, YLKI: Kita Eksportir

“Padahal, bisa dicek suplai CPO di produsen berapa, kemudian berapa yang diproses menjadi minyak goreng. Dicocokkan dengan data penjualan minyak goreng seluruh produsen,” kata Bhima.

Berita Rekomendasi

Bhima mengatakan, perusahaan CPO yang sudah patuh DMO 20% harus segera mencari saluran ke perusahaan minyak goreng tetapi preferensi tentu ke anak usaha yang menjadi prioritas.

Akibatnya perusahaan minyak goreng yang tidak memiliki kebun atau tidak terintegrasi maka sulit untuk mencari pasokan CPO. (Kontan/Dendi Siswanto/Khomarul Hidayat)

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas