Menkeu Senang 'Crazy Rich' Muda Pansos Pamer Harta, Tak Tahu Kalau Hasil Kejahatan
Namun lambat laun akhirnya ketahuan kalau hasil kekayaan dari mereka bukanlah barang halal, harta mereka berasal dari penipuan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- 'Crazy rich' atau orang super tajir dari kalangan muda baru-baru ini menjadi pusat perhatian karena sering memamerkan kekayaannya.
Namun lambat laun akhirnya ketahuan kalau hasil kekayaan dari mereka bukanlah barang halal, harta mereka berasal dari penipuan.
Crazy rich asal Medan Indra Kenz dan crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan seakan berlomba untuk 'pansos' atau panjat sosial, mereka memamerkan harta mereka berupa tabungan, rumah dan mobil mewah.
Bahkan Indra Kens sempatsesumbar dan menyebut kalau Tuhan pun tak akan bisa membuatnya miskin dalam sebuah akun media sosialnya.
Baca juga: Bareskrim Perkirakan Nilai Aset Indra Kenz yang Telah Disita Capai Ratusan Milliar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaruh perhatian terhadap kalangan super tajir atau 'crazy rich'.
Ia mengatakan, mereka yang sering pamer kekayaan di media sosial (medsos) akan langsung didatangi petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Kami senang kalau di medsos ada yang pamer mengenai account number, 'account saya yang paling gede'. Begitu ada yang pamer 'saya punya beberapa miliar', salah satu petugas pajak kami bilang 'ya nanti kita datangilah'," ujarnya dalam Sosisalisasi UU HPP, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, pemantauan Ditjen Pajak melalui media sosial terhadap orang-orang yang pamer harta, merupakan salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat bahwa negara melakukan pemungutan pajak yang adil.
Pajak yang dipungut pun digunakan untuk pembangunan nasional.
Baca juga: Perbandingan Harta Doni Salmanan dan Indra Kenz, Sama-sama Dijuluki Crazy Rich, Siapa Lebih Kaya?
"Masyarakat kita akan percaya kepada pemerintah kalau dia tahu diperlakukan adil dan uang pajaknya kembali lagi, bukannya dikantongi atau ditaruh di belakang kantor saya, (tapi uang pajak) digunakan untuk bangun sekolah, bangun jalan raya, bangun irigasi," kata Sri Mulyani.
Bendahara Negara itu mengamati bahwa banyak masyarakat Indonesia yang suka memamerkan kekayaan di media sosial, mulai dari saldo rekening, pemberian hadiah mewah, hingga menerima fasilitas perusahaan yang mewah.
Ia bilang, fenomena itu mendorong petugas pajak untuk memastikan mereka telah membayar kewajibannya.
"Sekarang ini ada juga kan di media sosial anak-anak yang baru umur 2 tahun sudah dikasih hadiah pesawat, bukan pesawat-pesawatan ya, tapi pesawat beneran sama orang tuanya," ucap dia.
"Jadi memang di Indonesia kan ada yang crazy rich, ada yang dia mendapatkan fasilitas dari perusahaannya itu memang luar biasa besar.
Baca juga: Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya Ada Kerjaan yang Mesti Diselesaikan
Itulah yang sekarang dimasukkan dalam perhitungan perpajakan, itu yang disebut aspek keadilan," lanjut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Ia menambahkan, Ditjen Pajak saat ini bisa masuk ke semua lembaga keuangan maupun non-keuangan untuk mendapatkan informasi mengenai wajib pajak.
Selain itu, Indonesia juga masuk dalam sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) antarnegara.
Oleh sebab itu, Sri Mulyani memastikan, data perpajakan yang dimiliki Ditjen Pajak menjadi semakin lengkap, baik itu mengenai data harta wajib pajak yang berada di dalam negeri maupun wajib pajak yang berada di luar negeri.
"Jadi yang enggak pamer (harta) saja bisa diketahui, apalagi yang pamer," pungkas dia.
Baca juga: Total Kerugian 14 Korban Indra Kenz Lebih dari Rp 25 M, Satu Mobil Mewah Berhasil Disita
Dipantau PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, saat mendalami kasus investasi ilegal, PPATK terlebih dulu memantau informasi yang beredar di media sosial terkait sosok disebut sebagai Crazy Rich.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, beberapa orang anak muda yang sebelumnya tidak dikenal dan tidak diketahui latar belakang pendidikan, keluarga serta pekerjaannya.
"Tiba-tiba muncul di media sosial dengan memamerkan harta kekayaan berupa barang-barang mewah dengan nilai tidak wajar," ujarnya, Kamis (10/3/2022).
Informasi tersebut, kemudian divalidasi terlebih dahulu karena nama pelaku di media sosial pada umumnya tidak sama dengan nama yang sebenarnya.
Setelah diperoleh nama yang valid, dilakukan proses pemadanan dengan database yang ada di PPATK untuk mengetahui apakah ada laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan.
Baca juga: Bisakah Uang Korban Binomo-Quotex Dikembalikan? Ini Kata Pakar Pidana Pencucian Uang
"Selanjutnya, dilakukan pengecekan rekening milik pelaku di seluruh penyedia jasa keuangan," kata Ivan.
Kemudian, dilakukan analisis terhadap transaksi di rekening masing-masing pelaku dan apabila diketahui transaksi tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana. Dia menambahkan, PPATK akan menggunakan kewenangan yang diamanahkan Undang-undang dengan melakukan penghentian sementara transaksi selama 5 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 15 hari kerja.
Baca juga: Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya Ada Kerjaan yang Mesti Diselesaikan
"PPATK kemudian akan berkoordinasi dengan penyidik dan menyampaikan hasil analisis serta menyampaikan jumlah saldo rekening yang telah dilakukan penghentian sementara. Kemudian, penyidik akan menindaklanjuti dengan proses hukum berikutnya, baik berupa pemblokiran atau penyitaan," pungkasnya.
4 Rekening Indra Kenz Telah Diblokir PPATK Terkait Kasus Binomo
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening sejumlah influencer yang terkait kasus trading binary option.Hal itu diakui Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa."Iya betul, termasuk punya klien kami," ujar Wardaniman kepada wartawan, Jumat (25/2).
Wardaniman menyatakan total ada 4 rekening milik Indra Kenz yang diblokir. Namun, dia enggan menjelaskan total nilai uang dalam keempat rekening tersebut.
"Kalau nggak salah 4 rekening ya. Saya gak bisa sebutkan nilainya. Tapi semuanya rekening dalam negeri," pungkas dia.
Sekadar informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) telah memblokir sementara transaksi keuangan sejumlah influencer. Pemblokiran itu diduga terkait kegiatan binary option. Seluruh uang dalam rekening itu senilai Rp 28 miliar. Disebutkan ada 77 rekening yang dimiliki 44 pihak.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menahan Crazy Rich Medan Indra Kenz dalam statusnya sebagai tersangka kasus Binomo pada Jumat (25/2/2022). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Indra Kenz ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka sejak Kamis (24/2/2022) lalu.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap saudara IK," ujar.
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Ramadhan menjelaskan, Indra Kenz bakal diproses penahanan dalam kurun waktu 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan. Dia akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Penahanan di rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 16 Maret 2022," pungkas Ramadhan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyatakan pihaknya masih belum menentukan apakah akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Nanti kami akan lihat langkah hokum apakah akan minta penangguhan penahanan atau tidak. Tentu kami akan berdiskusi dengan keluarga daripada saudara Indra Kenz," pungkas dia. (Kompas/com/Tribun network/yovan/igman)