Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Label Halal Baru, Halal Corner: Bikin Bingung dan Pusing Pelaku Usaha

Apalagi, teknis penyelenggaraan juga belum sempurna, di mana integrasi sistem online antara BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Label Halal Baru, Halal Corner: Bikin Bingung dan Pusing Pelaku Usaha
Triibun Timur
Label halal terbitan MUI (kiri) dan Kementerian Agama RI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional, sehingga label diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara bertahap tidak lagi berlaku.

Founder dan CEO Halal Corner, Aisha Maharani mengatakan, peralihan dari MUI ke BPJPH tentu memakan waktu yang tidak sebentar bagi pelaku usaha untuk membiasakan dengan alur baru.

Apalagi, teknis penyelenggaraan juga belum sempurna, di mana integrasi sistem online antara BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) juga masih diproses.

Baca juga: Mengenal Label Halal yang Baru, Filosofi Hingga Alur & Tata Cara Pengurusan Sertifikasi Halal BPJPH

"Belum selesai masalah ini, ada regulasi-regulasi baru yang cukup membuat bingung dan pusing pelaku usaha," ujar Aisha saat dihubungi, Senin (14/3/2022).

Menurutnya, seharusnya pemerintah fokus pada satu masalah dulu sebelum membuka regulasi baru, lagi juga alur yang semula sudah bagus cukup dan diperkuat saja dengan undang-undang, jangan dipecah-pecah sehingga membuat industri halal jadi tidak karuan.

"Penerapan label halal baru terlalu terburu buru. Tidak memperhatikan umat Islam Indonesia yang sudah terikat dengan logo halal hijau," tuturnya.

Baca juga: Muhammadiyah Tak Mempermasalahkan Perubahan Logo Halal MUI Jadi Halal Indonesia oleh Kemenag

Berita Rekomendasi

Ia menyebut, jika ingin menghilangkan MUI dari publik oleh negara, maka Kemenag tidak bisa terlalu dramatis seperti sekarang.

"99 persen muslim Indonesia lebih percaya logo halal MUI daripada logo halal terbaru selain melihat jejak sejarah institusi Kementerian Agama selama ini," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) merilis label halal baru yang berlaku secara nasional. Logo berbentuk gunungan khas pewayangan itu memiliki filosofi di dalamnya.

Baca juga: Ini Perbedaan Label Halal Terbitan Kemenag yang Nyeni dan Dari MUI yang Tegas

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan desain logo halal ini mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merepresentasikan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik dan kuat tentang Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/3/2022).

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf ha, lam alif, dan lam, dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata 'Halal'," kata Aqil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas