Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Login eform.bri.co.id untuk Cek Daftar Penerima Bantuan UMKM Tahun 2022, Ini Cara Mencairkannya!

Daftar penerima bantuan UMKM tahun 2022 dapat dicek secara online melalui eform.bri.co.id, simak cara mencairkannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Login eform.bri.co.id untuk Cek Daftar Penerima Bantuan UMKM Tahun 2022, Ini Cara Mencairkannya!
WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi Uang - Daftar penerima bantuan UMKM tahun 2022 dapat dicek secara online melalui eform.bri.co.id, simak cara mencairkannya berikut ini. 

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

Cara Mencairkan Bantuan UMKM

Pada tahun lalu, Bantuan UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

Berita Rekomendasi

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Baca juga: KLIK cekbansos.kemensos.go.id, Segera Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I Bulan Maret 2022

Baca juga: Bantuan Sembako Cair Secara Tunai, Simak Cara Cek Penerima BPNT Rp600 Ribu, Cairkan Lewat Kantor Pos

Cairkan Bantuan UMKM Tanpa Antre

Masih merujuk pada aturan tahun lalu, penerima Bantuan UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas