YLKI Nilai Subsidi Minyak Goreng Curah Berpotensi Tak Tepat Sasaran
Tulus Abadi mendesak Pemerintah untuk memperketat pengawasan terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng non premium dengan harga Rp14.000.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah akhirnya memutuskan mengatur harga minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter dengan bantuan subsidi.
Namun, harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium dilepas sesuai harga pasar yang saat ini sedang tinggi-tingginya.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mendesak Pemerintah untuk memperketat pengawasan terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng non premium dengan harga Rp14.000.
Baca juga: Minyak Goreng di Toko Ritel Modern Mulai Muncul Kembali Usai HET Dicabut Pemerintah
Karena dikhawatirkan, kalangan konsumen premium akan memborong produk subsidi tersebut.
“Jangan sampai kelompok konsumen minyak goreng premium mengambil hak konsumen menengah bawah dengan membeli, apalagi memborong minyak goreng non premium yang harganya jauh lebih murah,” ucap Tulus saat dihubungi Tribunnews, Kamis (17/3/2022).
Terkait dengan hal itu, idealnya subsidi minyak goreng sebaiknya bersifat tertutup saja, by name by address. Sehingga subsidinya tepat sasaran.
Sedangkan subsidi terbuka seperti sekarang ini berpotensi salah sasaran, karena minyak goreng murah gampang diborong oleh kelompok masyarakat mampu.
Dan masyarakat menengah bawah akibatnya kesulitan mendapatkan minyak goreng murah.
“Pemerintah seharusnya belajar dari subsidi pada gas melon (gas elpiji 3 kilogram),” papar Tulus.
Ia kembali menjelaskan, terkait kebijakan terbaru Pemerintah terhadap minyak goreng secara umum, Tulus menilai lebih market friendly.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Kembali Mahal Pasokan Langsung Melimpah, Apa Kata YLKI dan Ekonom?
Sehingga, diharapkan kebijakan ini dapat menjaga pasokan dan ketersediaan minyak goreng (khususnya minyak goreng premium dan kemasan) di pasar maupun retail.
“Diharapkan hal ini bisa menjadi upaya untuk memperbaiki distribusi dan pasokan minyak goreng pada masyarakat dengan harga terjangkau,” ucap Tulus.
Namun, dari sisi kebijakan publik YLKI sangat menyayangkan terkait bongkar pasang kebijakan migor yang dinilai ‘coba-coba’.
Sehingga konsumen, bahkan operator menjadi korbannya.
“Sebab selama ini intervensi pemerintah pada pasar minyak goreng, dengan cara melawan pasar. Dan terbukti gagal total, malah menimbulkan chaos di tengah masyarakat,” pungkasnya.