Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemnaker Panggil Manajemen SiCepat Soal Ramai Kabar PHK

Tindak lanjuti pemberitaan PHK terhadap 701 orang pekerjanya, Kementerian Ketenagakerjaan panggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia (SiCepat).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kemnaker Panggil Manajemen SiCepat Soal Ramai Kabar PHK
istimewa
Aktivitas sortir paket di gerai SiCepat Ekspres. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –Kementerian Ketenagakerjaan telah memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia (SiCepat), guna mengklarifikasi informasi ketenagakerjaan yang tengah terjadi di perusahaan tersebut.

Hal ini sebagai tindak lanjut pemberitaan di media massa bahwa SiCepat tengah melakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 701 orang pekerjanya.

“Dari pertemuan ini diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja para pekerja, yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: 125 Pekerja Korban PHK Terima Manfaat JKP Tunai Senilai Rp 225 Juta

Baca juga: Menaker: Program JKP Tidak Gugurkan Hak Pesangon Buruh yang Kena PHK

Dirjen Putri mengatakan, melalui pertemuan tersebut, PT SiCepat Ekspres Indonesia menyatakan komitmennya untuk mempekerjakan kembali 500 orang pekerja.

Selain itu, terdapat 27 orang telah sepakat dan sudah menandatangani perjanjian bersama dan 174 orang masih dalam proses perundingan.

Putri mengatakan Kemnaker akan terus mendorong masing-masing pihak terus mengedepankan dialog sosial dalam mencari solusi bersama bagi setiap perselisihan.

“Kemnaker mendorong agar perusahaan sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK, dan mengupayakan dengan segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan dialog sosial dan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” katanya.

Baca juga: Begini Syarat Mendapatkan JKP Tunai Bagi Pekerja yang Kena PHK

Berita Rekomendasi

Dirjen Putri menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di SiCepat.

“Kemnaker dan PT SiCepat Ekspres Indonesia telah menjadwalkan pertemuan kembali untuk memantau perkembangan penyelesaian permasalahan sekaligus memberikan pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas