Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Alur Perizinan Bisnis Perairan Diusulkan Satu Pintu untuk Jaga Konservasi dan Keberlanjutan

Sumber daya kelautan dan perikanan perlu dijaga, untuk itu, alur perizinan sebaiknya melalui satu pintu, terutama terkait bisnis perairan & konservasi

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Alur Perizinan Bisnis Perairan Diusulkan Satu Pintu untuk Jaga Konservasi dan Keberlanjutan
KOMPAS.COM/SRI NOVIYANTI
Ilustrasi - Budidaya Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Danau Toba dilihat dari Haranggaol, Simalungun. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah perlu menjaga sumber daya kelautan dan perikanan agar terus berkelanjutan dan mensejahterakan masyarakat. Untuk itu, alur perizinan sebaiknya melalui satu pintu, terutama terkait bisnis perairan dan konservasi.

"Setiap pelaku usaha budidaya tidak boleh merusak lingkungan supaya lestari dan berkelanjutan," ungkap Adang Sudjana, Koordinator Pelayanan Usaha, Ditjen. Produksi dan Usaha Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan pada acara diskusi webinar Pataka bertajuk 'Bicara Regulasi, Antara Konservasi dan Bisnis Perairan', Kamis (17/3/2022) di Jakarta.

Adang menjelaskan, konservasi harus jalan seperti petambak pesisir untuk menanam mangrove sebagai benteng serangan dari air laut.

“Perizinan tambak udang tidak perlu ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tapi kalau ada bangunan di atasnya walaupun itu gubuk, itu harus ada PGB (Persetujuan Bangunan Gedung),” ungkapnya.

Baca juga: Edukasi Nelayan Dukung Konsep Keberlanjutan Perikanan di Indonesia

Pihaknya berharap masyarakat dan stakeholder siap bersama-sama memperbaikinya demi keberkelanjutan. Dia mengatakan, selama ini antar kementerian dan pemerintah daerah telah melakukan uji petik dan pembinaan.

Setiap pelaku usaha cukup memiliki satu NIB (Nomor Induk Berusaha). Maka mewajibkan setiap pembudidaya perikanan menerapkan sertifikasi CBIB (Cara Budidaya Ikan yang Baik) dan cara pembenihan ikan yang baik. Salah satunya tidak boleh membuang sampah dan tidak boleh merusak lingkungan.

Berita Rekomendasi

“Sudah disampaikan kepada pelaku usaha terutama UKM (Usaha Kecil Menengah). Hanya saja seringkali ada yang terlupakan oleh mereka. Kita sudah berusaha melalui Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi melakukan pembinaan agar supaya mereka menjadi auditor CBIB, dan mempercepat sertifikasi CBIB. Jadi kita sudah mendidik para auditor sehingga pengawasan oleh penyuluh di setiap pelaksanaan budidaya harus mengutamakan kelestarian,” sebutnya.

Tumpang Tindih Perizinan

Sekretaris Jenderal Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) Denny D. Indradjaja mengatakan, berbagai regulasi pemerintah bukan berarti tidak ditaati oleh pelaku usaha tetapi proses perizinan harusnya lebih cepat dan jelas. Seperti sertifikasi mesin genset, tapi itu berlaku pembudidaya skala besar oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Denny mencontohkan, pembuangan limbah pada tambak udang, misalnya jelas harus diterapkan jika tidak akan merugikan petambak itu sendiri karena mengganggu kualitas air di area budidaya dan menjadikan sumber penyakit.

“Pembuatan limbah melalui IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) menjadi kewajiban, apabila tidak akan terbunuh oleh kelakuan sendiri,” bebernya.

Baca juga: Tahun Ini, Kementerian ESDM Targetkan 1.000 Unit Motor BBM Dikonversi Jadi Motor Listrik

Selain itu, budidaya keramba jaring apung (KJA) di waduk dianggap sebagai pencemaran utama dan peningkatan kesuburan, memperluas eceng gondok, kekumuhan dan mengganggu keindahan. Perebutan kewenangan pemberian izin berbagai instansi terkait khususnya di waduk atau reservoir.

Sedangkan budidaya perairan Payau memiliki jumlah izin yang banyak antara 22 – 27 jenis izin. Misalnya memasukkan air dari sungai, saluran dan laut.

Tumpang tindih perizinan dan pemberian kewenangan antar instansi pusat dan daerah meliputi beberapa hal pada budidaya perairan payau dan waduk. Misalnya peraturan daya dukung perairan; Retribusi perikanan budidaya yang belum jelas perhitungannya dan peruntukannya. Apalagi belum efektifnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Karena itu, Pemerintah harus jelas konsep konservasi lingkungan versus Business as Usual. “Komunikasi harus lebih efektif antara instansi pusat dan daerah serta antar instansi di tingkat pusat. Kemudian sosialisasi peraturan yang konsisten untuk para pembudidaya skala UKM,” sarannya.

Program Konservasi dan Memacu Produksi

Terkait kemana arah pemerintah dalam melaksanakan konsep konservasi dan bisnis perairan mendapat tanggapan dari Kasubdit Teknis dan Kelembagaan, KemenPUPR Sigit Irawan.

Sigit mengatakan, ruang lingkup Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) berdasarkan Undang-Undang 17/2019 Tentang SDA adalah pendayagunaan air. Penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha dilakukan berdasarkan izin pengusahaan SDA.

Sedangkan Konservasi SDA meliputi perlindungan dan pelestarian, pengawetan air, pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. “Perizinan merupakan upaya kontrol negara (pemerintah) terhadap SDA tetap terjaga kelestariannya,” tegas Sigit.

Baca juga: Telkom Bantu Restorasi dan Konservasi Hutan Berbasis Geogprahic Information System

Kementerian PUPR Cq. Dirjen SDA siap mendukung program pengembangan kawasan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pemda. Meliputi Kab. Lampung Selatan Prov. Lampung; Kab. Kebumen Jawa Tengah; Kab. Takalar, Sulawesi Selatan. Dukungan KemenPUPR berupa rehabilitasi saluran tambak, sarana dan prasarana perikanan tambak, benih/induk berkualitas.

Aksi kolaborasi regulasi KemenPUPR dengan Kementerian dan Lembaga terkait (K/L) yaitu pengembangan infrastruktur pendukung terutama jalan dan listrik, peningkatan inovasi, adopsi dan teknologi untuk peningkatan produksi dan produktivitas. Kemudian pengendalian tata ruang pesisir dan harmonisasi perizinan juga dilakukan penyiapan lokasi dan lahan. “Sehingga target produksi perikanan budidaya ikan 7,92 juta ton dengan pertumbuhan ekspor udang 8% pertahun dapat tercapai,” ujarnya.

Ketua PATAKA Ali Usman mengatakan, pemerintah dan stakeholder perlumeletakkan konsep yang jelas antara konservasi dan bisnis budidaya perairan daratan umum. Konsep dan kebijakan tidak terpisah-pisah sehingga memudahkan dan menguntungkan bagi semua pihak.

"Terutama bagaimana memberikan simplifikasi perizinan yang jelas, terarah dan berbudidaya yang ideal sehingga berdampak baik terhadap produksi dan lingkungan di kawasan tambak dan masyarakat setempat," sebutnya.

Pemerintah juga perlu melakukan koordinasi, sosialisasi serta perumusan simplikasi perizinan yang menjadi satu kesatuan.

“Komunikasi yang baik antar pemerintah pusat, daerah hingga dengan stakeholder di Indonesia selalu menjadi barang mahal. Maka dari itu, komunikasi sangat penting untuk penyatuan persepsi antar pemangku kebijakan dan pelaku usaha. Sehingga regulasi konservasi dan bisnis perairan yang ada, dileburkan (berkolaborasi) antar pihak baik antar Kementerian, lembaga terkait,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas