Konsumsi Solar Subsidi Terus Meningkat, Pertamina Ungkap Stok Terkini
Pertamina (Persero) melalui unit usaha Pertamina Patra Niaga, memastikan stok dan penyaluran bahan bakar berjalan dengan maksimal
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melalui unit usaha Pertamina Patra Niaga, memastikan stok dan penyaluran bahan bakar berjalan dengan maksimal, salah satunya adalah penyaluran Solar subsidi.
Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pertumbuhan ekonomi nasional saat ini yang realisasinya diatas 5 persen pasti akan berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan energi, salah satunya Solar subsidi.
Menyikapi hal ini, Pertamina Patra Niaga akan terus memastikan stok dan menjamin terjaganya proses distribusi dilapangan dengan maksimal.
Baca juga: CORE: Pertalite Bakal Langka Jika Pertamina Naikkan Harga Pertamax
“Stok Solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok ini sekaligus proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time," ucap Irto dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
"Namun perlu diketahui secara nasional per Februari penyaluran Solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10 persen,” sambungnya.
Irto memastikan, pihaknya akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari Terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat.
Baca juga: Sopir Truk Kesulitan dapat Solar di Sejumlah SPBU Sukabumi, Ada yang Antre 7 Jam
Khusus Solar subsidi, kami akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunannya adalah yang berhak menikmatinya.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying. Pembelian bahan bakar kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan dan untuk tetap hemat dalam penggunaannya mengingat saat ini harga minyak sangatlah mahal,” lanjutnya.
Mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas Solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang.
Kemudian, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6, kendaraan layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.
Untuk memastikan agar pengguna yang berhak atas Solar subsidi bisa dipahami masyarakat, Pertamina bersama seluruh stakeholder dan Pemerintah melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran Solar subsidi.