Pemerintah Dinilai Perlu Antisipasi Rokok Murah Setelah Ada Kenaikan Tarif Cukai
pemerintah dinilai perlu melakukan antisipasi terhadap keberadaan rokok dengan harga murah setelah ada kenaikan tarif cukai di 2022.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem cukai di Indonesia saat ini dinilai berpotensi memicu terjadinya penghindaran pajak, karena perusahaan bisa beralih dengan mudah dari golongan satu ke yang lain.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu melakukan antisipasi terhadap keberadaan rokok dengan harga murah setelah ada kenaikan tarif cukai di 2022.
Baca juga: Cukai Hasil Tembakau Naik, Masyarakat Mulai Cari Rokok dengan Harga Murah
"Maraknya rokok murah ini perlu diantisipasi dengan serius oleh pemerintah lewat pengawasan harga transaksi pasar (HTP)" ujar Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Jakarta Mukhaer Pakkanna dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebutkan, bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata naik sebesar 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2022, di mana dampaknya adalah bikin harga rokok naik.
Baca juga: Jaga Keuntungan, Perusahaan Rokok Tekan Produksi Usai Kenaikan Cukai
Dengan adanya kebijakan tersebut, Mukhaer mendorong agar pemerintah melakukan pengawasan HTP secara efektif, didukung oleh regulasi yang tegas agar tidak ada celah untuk membuat rokok jadi murah.
“Penindakan jangan menunggu kejadian pelanggaran. Berapapun jumlah pelanggaran yang terjadi, hendaknya segera dilaporkan dan diberikan teguran dan sanksi,” kata dia.
Lebih lanjut dalam pengamatannya, perusahaan rokok kini mulai menyiasati jumlah produksi agar dapat membayar tarif cukai lebih rendah dan menjual produk lebih murah.
“Hal ini tidak bisa diselesaikan dengan pengawasan HTP saja. Tetapi, juga perlu pengawasan rokok secara keseluruhan" tutur Mukhaer.
Sebelumnya, Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali mengungkapkan, akses terhadap rokok murah mudah didapat, bahkan ada siswa membayar satu batang rokok antara Rp 1.000 hingga Rp 1.500.
"Karena itu, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 hingga 2024 terdapat kebijakan untuk mereformasi fiskal, termasuk di sektor cukai rokok," pungkasnya.