Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Rilis 11 Investasi Ilegal Robot Trading, Ini Daftarnya

Bareskrim Polri terus mengungkap sejumlah kasus dugaan penipuan investasi ilegal berkedok perdagangan opsi biner dan robot trading

Editor: Sanusi
zoom-in OJK Rilis 11 Investasi Ilegal Robot Trading, Ini Daftarnya
Tribunnews.com/ Fandi Permana
Tiga tersangka kasus penipuan investasi Robot Trading Fahrenheit ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus robot trading ilegal kian marak. Banyak warga yang menjadi korbannya.

Terkait hal ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengungkap sejumlah kasus dugaan penipuan investasi ilegal berkedok perdagangan opsi biner dan robot trading. Salah satunya Fahrenheit.

Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim Polri menangkap Direktur PT FSP Academy Pro, Hendry Susanto, yang menjadi operator robot trading Fahrenheit.

Fahrenheit menawarkan autopilot trader yang memungkinkan trader atau konsumen bisa trading tanpa harus memperhatikan market dan berita, sebagaimana tertulis dalam lamannya.

Baca juga: Pernah Diajari Trading dengan Modal Rp10 Juta, Fuji Bungkam saat Disinggung Kasus Indra Kenz

Mereka mengeklaim sebagai perangkat lunak auto trading pertama di Indonesia yang memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) pada pasar mata uang kripto (crypto currency).

Mereka juga mengeklaim menghasilkan keuntungan secara konsisten dengan pengelolaan keuangan yang baik.

Dalam laman tersebut juga tercantum informasi PT FSP Academy Pro yang meresmikan kantor operasional pertamanya di Gedung New Soho Capital pada 9 Oktober 2021.

Baca juga: Sempat Buron, Otak Investasi Bodong Robot Trading Evotrade Ditangkap Bareskrim

BERITA REKOMENDASI

Daftar hitam

Melalui keterangan resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), platform Fahrenheit telah diblokir pada 2 Februari 2022.

Pemblokiran tersebut lantaran platform Fahrenheit masuk dalam jajaran layanan perdagangan berjangka komoditi ilegal menurut pemerintah.

Tak tanggung-tanggung, dari 1.222 investasi bodong yang diblokir Bappebti, sebanyak 21 entitas dengan alamat situs yang berbeda merupakan atas nama Fahrenheit atau PT FSP Academy Pro.

Dari 21 alamat tersebut, beberapa di antaranya https://fspro.id/, https://fahrenheit.id/, http://fahrenheitbot.net/, dan https://fahrenheitbot.my.id/.


Menurut data yang diunggah dalam situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai saat ini ada 11 platform robot trading yang diidentifikasi sebagai investasi ilegal, termasuk Fahrenheit.

Nama-nama platform itu adalah:

1. https://dutarobot.com/

2. Robot Forex Auto Pilot D7 MT4 Instaforex Broker

3. SMARTXBOT

4. Auto Trade Gold 4.0

5. Btrado

6. Robot Trading DNA Pro

7. Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold)

8. Fahrenheit Robot Trading

9. RoyalQ Indonesia

10. Robot Trading Maxima Margin

11. Robot Trading Revenue Bintang Mas

Aksi dugaan penipuan yang dilakukan Hendry Susanto melalui robot trading Fahrenheit perlahan terkuak setelah sejumlah anggotanya melapor ke polisi.

Para korban curiga karena tidak dapat melakukan pencairan dana ataupun pembatalan pembelian sejak 7 Maret 2022. Sejak saat itu, para korban mengatakan Hendry sulit dihubungi dan akun media sosialnya juga non-aktif.

Menurut advokat Sukma Bambang Susilo, saat ini dia menjadi kuasa hukum dari 80 orang korban dugaan penipuan robot trading Fahrenheit. Salah satu kliennya adalah artis Chris Ryan.

Sukma menjelaskan, para korban baru menyadari Fahrenheit adalah penipuan saat Bappebti mengumumkannya. Para korban kemudian tidak dapat melakukan pencairan dana maupun pembatalan pembelian sejak 7 Maret 2022.

“Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin call-kan, me-loss-kan, semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun (dari keseluruhan korban),” kata Chris Ryan.

(Penulis Diva Lufiana Putri | Editor Rendika Ferri Kurniawan)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas