Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Thailand Larang Transaksi Jual Beli Kripto

Meningkatnya adopsi cryptocurrency di banyak negara tak lantas membuat Pemerintah Thailand gegabah melegalkan mata uang digital ini

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Thailand Larang Transaksi Jual Beli Kripto
IST
Ilustrasi aset kripto 

Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, BANGKOK – Meningkatnya adopsi cryptocurrency di banyak negara tak lantas membuat Pemerintah Thailand gegabah melegalkan mata uang digital ini sebagai alat pembayaran sah.

Melalui pengumuman yang disampaikan pemerintah Thailand, Rabu (23/3/2022). Negara gajah putih tersebut resmi melarang crypto sebagai metode pembayaran.

Aturan ini diresmikan pemerintah Thailand dan Securities and Exchange Commission dan The Bank of Thailand (BoT), setelah mereka selesai meninjau sisi negatif dan positif dari penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran sah.

Meski penggunaan blockchain crypto dapat mempermudah kegiatan transaksi warganya, namun kehadiran mata uang digital tersebut juga dikhawatirkan dapat mempengaruhi stabilitas sistem keuangan hingga menimbulkan risiko besar bagi perekonomian negara, mengingat sifatnya yang sangat fluktuasi.

Baca juga: Jebakan FOMO Melanda Milenial yang Berinvestasi Crypto

Selain menyorot risiko tersebut, Pemerintah Thailand juga menilai aset kripto rentan terhadap pencurian, hingga berpotensi besar untuk melancarkan aktivitas pencucian uang.

Hal-hal tersebut membuat otoritas Thailand bertekad untuk melarang kegiatan transaksi jual beli kripto.

Baca juga: Update Harga Kripto Hari Ini, Bitcoin hingga Ethereum Menguat

Berita Rekomendasi

Melansir dari data Decrypt, aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang. Hadirnya pengumuman ini kemungkinan akan menjadi pukulan berat bagi para investor Thailand.

Thailand sendiri diketahui menjadi salah satu pasar cryptocurrency terbesar di wilayah Asia Tenggara, dimana pemegang aset digital pada Januari 2022 yang berada di wilayah tersebut tembus hingga mencapai 114,5 miliar baht dari yang sebelumnya hanya 9,6 miliar baht.

Baca juga: Goldman Sachs Jadi Bank AS Pertama yang Pakai Kripto OTC untuk Transaksi

Kendati transaksi jual beli kripto akan dilarang, Pemerintah Thailand tetap memberikan izin bagi warga lokal maupun investor mancanegara untuk berinvestasi menggunakan kripto pada perusahaan blockchain yang berada di wilayahnya.

Dengan menjadikan Thailand masyarakat crypto-positive, diharap dapat membantu negara dalam meningkatkan ekonomi pasca pandemic tanpa harus mengambil risiko yang berbahaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas