Kemenhub Terbitkan SE Baru Untuk Penumpang Pesawat Internasional
Beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi PPLN yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, PPLN yang akan memasuki wilayah Indonesia dapat melalui tujuh bandara yang ditetapkan.
Bandara-bandara tersebut, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, I Gusti Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, Sam Ratulangi dan Zainudin Abdul Madjid.
Baca juga: Kemenhub Tingkatkan Kompetensi Auditor ISPS Code Lewat Penyempurnaan Peraturan yang Berlaku
"Selain itu, PPLN juga harus memenuhi syarat perjalanan yang terbaru sesuai SE yang berlaku," ucap Novie, Jumat (25/3/2022).
Beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi PPLN, lanjut Novie, yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
"Kemudian wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan metode PCR dari asal negara yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Novie.
Baca juga: Aturan Terbaru, PPLN yang Sudah Vaksin Lengkap dan Negatif Covid-19 Bebas Karantina
Kemudian saat tiba di Indonesia, Novie mengungkapkan, PPLN juga wajib melakukan tes PCR kembali serta mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.
"Untuk yang belum mendapatkan vaksin, akan diberikan pada titik kedatangan setelah melakukan PCR test dengan hasil negatif," ujar Novie.