Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Terbitkan SE Baru Untuk Penumpang Pesawat Internasional

Beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi PPLN yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kemenhub Terbitkan SE Baru Untuk Penumpang Pesawat Internasional
ISTIMEWA
Tangkapan layar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, PPLN yang akan memasuki wilayah Indonesia dapat melalui tujuh bandara yang ditetapkan.

Bandara-bandara tersebut, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, I Gusti Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, Sam Ratulangi dan Zainudin Abdul Madjid.

Baca juga: Kemenhub Tingkatkan Kompetensi Auditor ISPS Code Lewat Penyempurnaan Peraturan yang Berlaku

"Selain itu, PPLN juga harus memenuhi syarat perjalanan yang terbaru sesuai SE yang berlaku," ucap Novie, Jumat (25/3/2022).

Beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi PPLN, lanjut Novie, yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

"Kemudian wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan metode PCR dari asal negara yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Novie.

Baca juga: Aturan Terbaru, PPLN yang Sudah Vaksin Lengkap dan Negatif Covid-19 Bebas Karantina

Berita Rekomendasi

Kemudian saat tiba di Indonesia, Novie mengungkapkan, PPLN juga wajib melakukan tes PCR kembali serta mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

"Untuk yang belum mendapatkan vaksin, akan diberikan pada titik kedatangan setelah melakukan PCR test dengan hasil negatif," ujar Novie. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas