Kemenhub Terbitkan SE Baru Untuk Penumpang Pesawat Internasional
Beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi PPLN yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, PPLN yang akan memasuki wilayah Indonesia dapat melalui tujuh bandara yang ditetapkan.
Bandara-bandara tersebut, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, I Gusti Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, Sam Ratulangi dan Zainudin Abdul Madjid.
Baca juga: Kemenhub Tingkatkan Kompetensi Auditor ISPS Code Lewat Penyempurnaan Peraturan yang Berlaku
"Selain itu, PPLN juga harus memenuhi syarat perjalanan yang terbaru sesuai SE yang berlaku," ucap Novie, Jumat (25/3/2022).
Beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi PPLN, lanjut Novie, yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
"Kemudian wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan metode PCR dari asal negara yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Novie.
Baca juga: Aturan Terbaru, PPLN yang Sudah Vaksin Lengkap dan Negatif Covid-19 Bebas Karantina
Kemudian saat tiba di Indonesia, Novie mengungkapkan, PPLN juga wajib melakukan tes PCR kembali serta mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.
"Untuk yang belum mendapatkan vaksin, akan diberikan pada titik kedatangan setelah melakukan PCR test dengan hasil negatif," ujar Novie.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.