Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian PUPR Buka Pendaftaran Sayembara Rancang Kawasan dan Bangunan IKN, Mulai 28 Maret 2022

Kementerian PUPR membuka sayembara untuk merancang kawasan dan bangunan IKN. Pendaftaran dimulai 28 Maret-8 April 2022.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Kementerian PUPR Buka Pendaftaran Sayembara Rancang Kawasan dan Bangunan IKN, Mulai 28 Maret 2022
tangkap layar dari sayembaraikn.pu.go.id
Logo Sayembara Rancang Kawasan dan Bangunan IKN yang diadakan oleh Kementerian PUPR. 

- Setelah mendaftar, peserta akan mendapatkan email tanggapan berisi User ID dan password.

- Peserta dapat login/ masuk ke akun yang sudah terdaftar dengan menggunakan User ID dan password yang diperoleh dan mengunduh Dokumen Sayembara berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan mengakses form pendaftaran.

- Peserta mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen dengan tata cara:
a. Mengisi data peserta dengan benar dan lengkap serta mengunggah scan identitas (KTP/SIM/Paspor), NPWP, dan SKA/STRA Ijazah pendidikan terakhir.

b.Mengisi data perusahaan konsultansi konstruksi dengan benar dan lengkap serta mengunggah Akta pendirian perusahaan, SIUJK, SBU (AR 101/102), NPWP Perusahaan.

c.Mengunggah Surat Perjanjian Dukungan Badan Usaha.

- Peserta memilih maksimal dua jenis sayembara.

- Peserta yang lolos verifikasi administrasi akan mendapatkan kartu nomor peserta sayembara

Berita Rekomendasi

Jadwal Pelaksanaan

- 28 Mar - 8 April 2022: Pendaftaran Sayembara

- 9 - 15 April 2022: Verifikasi Administrasi Calon Peserta Sayembara

- 18 April 2022: Aanwijzing dan Sosialisasi Urban design development KIPP-IKN

- 20 - 22 April 2022: Aanwijzing di Lapangan

- 23 April - 1 Juni 2022: Penyusunan Karya Desain

- 1 Juni 2022: Batas Akhir Pemasukan Karya Desain

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas