Penonton MotoGP Mandalika Singgung Manajemen Parkir yang Perlu Diperbaiki
Penonton MotoGP di Mandalika menyoroti sejumlah hal yang perlu dievaluasi.Diantaranya adalah sistem dan manajemen transportasi
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penonton MotoGP di Mandalika menyoroti sejumlah hal yang perlu dievaluasi. Diantaranya adalah sistem dan manajemen transportasi yang kurang baik.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggelar survei dengan responden para penonton MotoGP atau pengunjung Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Nia Niscaya memaparkan sejumlah menjadi sorotan para responden.
Baca juga: Kebersihan dan Transportasi Hal Paling Tidak Memuaskan saat MotoGP Mandalika
"Sebagian besar responden memberikan komentar sistem dan manajemen transportasi yang perlu diperbaiki, khususnya bus shuttle dan manajemen parkir," ujar Nia saat Weekly Press Briefing Kemenparekraf di Jakarta, Senin (28/3/2022).
Selain itu, ucap Nia, belum selesainya infrastruktur ekosistem sirkuit menjadi perhatian responden. Karena itu diharapkan di tahun depan sudah jauh lebih siap. Kemudian, Manajemen dan SDM penyelenggaraan lokal yang masih belum terbiasa dengan event berskala internasional perlu ditingkatkan keahliannya.
Baca juga: Rata-rata Penonton MotoGP Rogoh Kocek Rp 10 Juta Selama di Mandalika
"Harga tiket yang tergolong mahal bagi orang Indonesia dan sistem manajemen ticketing yang perlu dibenahi," kata Nia.
Sedangkan, menurut survei tersebut, ketersediaan akomodasi yang terbatas dan harga menjulang tinggi menjadi faktor yang memberatkan responden.
Diketahui pada perhelatan MotoGP di Mandalika diterbitkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi guna mengatur dan menetapkan batas atas tarif hotel maupun penginapan jelang gelaran MotoGP Mandalika 2022.
Dalam Pergub tersebut tegas disebutkan penyedia akomodasi hanya diperkenankan menaikkan harga dengan batas yang sudah diatur. Harga yang diberikan harus sesuai zona lokasi sirkuit internasional Pertamina Mandalika, Lombok Tengah, NTB.