Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

11 Platform Pertukaran Kripto Terindikasi Hindari Pajak

Otoritas Pajak India menyita aset senilai 12,6 juta dolar AS dari 11 pertukaran kripto atas tuduhan penggelapan pajak.

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 11 Platform Pertukaran Kripto Terindikasi Hindari Pajak
Finance Magnates
Otoritas Pajak India menyita aset senilai 12,6 juta dolar AS dari 11 pertukaran kripto atas tuduhan penggelapan pajak. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni

TRIBUNNEWS.COM, NEW DELHI – Otoritas Pajak India menyita aset senilai 12,6 juta dolar AS dari 11 pertukaran kripto atas tuduhan penggelapan pajak.

Direktorat Jenderal Intelijen GST India, sebagai badan yang mengawasi pemungutan pajak di negara itu, pada bulan Januari lalu juga dilaporkan telah menyita aset senilai 11 juta dolar AS dan 145 ribu dolar AS dalam bentuk penalti atau denda karena kasus penggelapan pajak.

Bulan Januari lalu, DGGI hanya mengonfirmasi penyitaan dana dari enam bursa kripto, termasuk bursa terbesar di India yaitu WazirX, CoinDCX, BuyUCoin dan Unocoin.

Senin kemarin (27/3/2022), Menteri Negara di Kementerian Keuangan India, Pankaj Chaudhary, memperbarui data tersebut dari 6 bursa kripto menjadi 11 bursa.

Otoritas pajak India pada Januari lalu telah melakukan penyelidikan di WazirX, CoinSwitch Kuber, CoinDCX, BuyUCoin dan Unocoin setelah adanya laporan penggelapan pajak sebesar 5,3 juta dolar AS.

Baca juga: Transaksi Capai Rp 83,8 Triliun, Industri Kripto Diminta Taat Bayar Pajak

Otoritas pajak India mengatakan dalam sebuah pernyataan, penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya anti-penggelapan pajak khusus.

Berita Rekomendasi

India tidak hanya menindak kasus penggelapan pajak saja, namun juga telah memperkenalkan aturan mengenai pajak kripto yang keras di negaranya.

Baca juga: Jepang Perketat Aturan Pertukaran Kripto demi Tegakkan Sanksi Keuangan ke Rusia

Nantinya di bulan April, 1 perusahaan di India harus membayar pajak capital gain sebesar 30 persen untuk transaksi kripto.

Selain pajak capital gain, orang India yang membeli atau menjual kripto juga akan dikenakan pajak sebesar 1 persen yang dipotong dari hasil keuntungan mereka yang akan mulai berlaku pada 1 Juli mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas