KPPU Surati Jokowi, Kasih Saran Pembenahan Persaingan Usaha Industri Minyak Goreng
Pemerintah perlu memastikan keberadaan stok minyak goreng dari level produsen hingga distributor, agen, dan pedagang eceran (retail)
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan upaya pembenahan industri minyak goreng melalui pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Maret 2022.
Dalam surat kepada Presiden, KPPU mengangkat rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah atau panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri tersebut.
"Pada jangka pendek, KPPU merekomendasikan pemerintah perlu memperkuat pengendalian terhadap stok CPO sebagai tindak lanjut kebijakan Domestic Market Obligation-Domestic Price Obligation (DMO-DPO)," ujar Deputi Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto dalam siaran pers, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Presiden Jokowi Temukan Minimnya Stok Minyak Goreng Curah di Pasar
Sementara, kebijakan jangka pendek tersebut dapat ditempuh dengan mempertimbangkan beberapa langkah alternatif, pertama yakni pemerintah perlu memastikan keberadaan stok CPO dari tingkat perkebunan kelapa sawit ke industri pengolahan CPO sampai dengan industri pengguna CPO.
Kedua, pemerintah perlu memastikan keberadaan stok minyak goreng dari level produsen hingga distributor, agen, dan pedagang eceran (retail).
Ketiga, pemerintah perlu menjadikan informasi dari proses pelacakan tersebut sebagai informasi pasar yang terbuka, dan memuat cadangan dan stok CPO di tingkat pelaku usaha perkebunan sawit bagi pelaku usaha yang membutuhkan CPO untuk proses produksi, terutama untuk minyak goreng.
"Informasi yang sama juga berlaku untuk cadangan dan stok minyak goreng dari produsen sampai distributor dan pedagang eceran," kata Taufik.
Lalu keempat, yakni emerintah perlu mendorong pelaku usaha minyak goreng untuk memaksimalkan kapasitas produksinya dan memastikan bahwa minyak goreng tersebut sampai ke tingkat pengecer (retailer).
Kelima, pemerintah perlu secara transparan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang mengikuti kebijakan DMO-DPO secara konsisten, dan memberikan sanksi bagi pelaku usaha tidak memenuhi produksi dan distribusi sebagaimana diatur dalam kebijakan DMO-DPO.
Selain itu untuk pembenahan jangka menengah dan panjang perlu segera dilakukan dengan menyediakan insentif, untuk mendorong hadirnya produsen baru minyak goreng skala kecil dan menengah (UKM) yang mendekati lokasi perkebunan sawit.
Upaya ini terutama perlu dilakukan di daerah, di mana tidak terdapat produsen minyak goreng untuk memastikan ketersediaan pasokan di daerah tersebut.
Langkah selanjutnya, pemerintah perlu mendorong pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pelaku usaha minyak goreng yang terintegrasi.
Baca juga: Legislator Gerindra Minta KPK Selidiki Alur Produksi Minyak Goreng
Tujuannya agar mereka bermitra dengan pelaku usaha UMK dalam mengalokasikan CPO yang dihasilkan untuk keperluan bahan baku produsen minyak goreng skala UMK.
"Hal ini penting untuk menjamin ketersediaan pasokan bagi pelaku usaha UMK yang memproduksi minyak goreng," ujar dia.
Taufik menambahkan, saran dan pertimbangan tersebut disampaikan KPPU sebelum terjadi perubahan kebijakan terakhir oleh pemerintah, khususnya terkait DMO dan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan.
"Dari perubahan kebijakan terakhir, beberapa poin saran KPPU telah terakomodasi. Terutama, mengenai perlunya pelacakan dan pengecekan stok di tingkat produsen, dan distributor melalui sistem informasi pasar yang terbuka," pungkasnya.
Presiden Jokowi Temukan Minimnya Stok Minyak Goreng Curah di Pasar
Menjelang bulan suci Ramadan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecek ketersediaan kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional dalam kunjungan kerjanya ke Yogyakarta dan sekitarnya pada Rabu, (30/3/2022).
Pasar yang dikunjungi yakni pasar Baledono, di Purworejo serta Pasar Rakyat di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru per 30 Maret 2022: Filma, Sania, Bimoli hingga SunCo
"Tadi saya melihat di dua pasar di Purworejo dan sekarang ini di Magelang," kata Presiden di Pasar Rakyat Tempurejo.
Dari hasil pengecekan Presiden menemukan minimnya ketersediaan minyak goreng curah di pasar tradisional.
Selain itu harga minyak goreng tersebut masih di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
"Minyak curah ada tetapi stoknya tidak banyak. Tadi saya lihat sisanya di situ tinggal kira-kira 2 liter. Harganya Rp15.500, masih belum mencapai apa yang kita inginkan di Rp14.000," kata Jokowi.
Untuk minyak goreng kemasan yang harganya diserahkan ke mekanisme pasar, presiden menemukan harganya relatif sama yakni Rp24.000 per satu liter.
Sementara itu untuk ketersediaan kebutuhan pokok lainnya kata Presiden masih terkendali. Selain itu harganya juga masih relatif baik.
"Harga-harga yang lain saya kira masih pada posisi yang baik," katanya.
Baca juga: Legislator PKS Tagih Janji Menperin Stabilkan Harga Minyak Goreng
Dalam kegiatan peninjauan di Pasar, Presiden Jokowi juga menyempatkan membeli sejumlah bahan pangan seperti cabai, bawang, hingga jahe.
Selain itu, Presiden juga membagikan bantuan tunai bagi para pedagang di kedua pasar tersebut.
Bantuan diharapkan dapat meringankan beban para pedagang yang terkena dampak pandemi Covid-19.
"Alhamdulillah, terima kasih kepada Bapak Presiden sudah memberi bantuan kepada saya. Terima kasih sekali, mudah-mudahan bermanfaat," ujar Rohayati, salah satu pedagang yang menerima bantuan.
Legislator Gerindra Minta KPK Selidiki Alur Produksi Minyak Goreng
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim tim untuk menyelidiki alur produksi minyak goreng.
Menurutnya, ada kejanggalan sehingga membuat kelangkaan dan ketidaknormalan harga minyak goreng di pasaran.
Baca juga: Warga Lebak Banten Ini Jual 20 Ton Minyak Goreng Curah Setiap Hari
Hal itu disampaikannya saat rapat Komisi III DPR dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (30/3/2022).
"Soal minyak goreng ini Pak dibahas di banyak sekali komisi ya. Di Komisi VI, di Komisi XI DPR tapi yang jelas ada ketidaknormalan dan pasti ada penyimpangan hukum pasti juga ada melibatkan penyelenggara negara. Dampaknya sudah kita lihat bukan hanya merugikan negara tapi secara langsung merugikan rakyat," kata Habiburokhman.
Habiburokhman meminta KPK memimpin pengusutan permasalahan minyak goreng.
Dia meminta Firli tak ragu melakukan penyelidikan.
"Kami berharap KPK leading di depan dalam pengusutan kasus ini. Kita minta KPK mengirim tim penyelidik untuk ikuti alur produksi minyak goreng dari awal sampai distribusi," ucapnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menilai penyelewengan minyak goreng dapat diancam hukuman mati, karena menimbulkan krisis di masyarakat.
"Ini Pak kalau korupsi di sektor ini saya pikir memenuhi kualifikasi untuk dituntut hukuman mati. Karena bukan saja terjadi di saat negara sedang krisis, mereka ini menyebabkan negara mengalami krisis begitu, Pak," tandasnya.