Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Benarkah Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16 Ribu per 1 April 2022? Ini Penjelasan Pertamina

Beredar informasi yang menyebut harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax bakal naik menjadi Rp 16 ribu per 1 April 2022?

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Benarkah Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16 Ribu per 1 April 2022? Ini Penjelasan Pertamina
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas mengisi BBM non subsidi kepada pengendara di SPBU coco Putri Hijau, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (5/1/2019). PT Pertamina (Persero) menurunkan harga BBM non subsidi, Pertalite turun Rp150 per liter, Pertamax Rp200 per liter, Pertamax Turbo Rp250 per liter, Dexlite Rp200 per liter, dan Dex Rp100 per liter sebagai bentuk penyesuaian harga rata-rata minyak mentah dunia yang turun dan penguatan Rupiah terhadap Dolar AS. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

TRIBUNNNEWS.COM - Beredar informasi yang menyebut harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax bakal naik menjadi Rp 16 ribu per 1 April 2022?

Benarkah informasi itu? 

Terkait kabar harga Pertamax bakal menjadi Rp 16 ribu per liter, PT Pertamina memberi penjelasan. 

Hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian perihal berapa harga baru Pertamax setelah nantinya dinaikkan. 

Begitu pula soal kapan harga Pertamax naik juga belum diputuskan secara resmi. 

PT Pertamina saat ini masih melakukan kajian terkait rencana kenaikan harga Pertamax dengan mempertimbangkan harga minyak dunia.

"Pengkajian tentu juga sesuai masukan dari berbagai pihak. Bila disesuaikan pun diharapkan tetap di bawah harga SPBU lain," kata Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, saat dihubungi, Rabu (30/3/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

Baca juga: Pertamina Janji Jika Harga Pertamax Naik, Tetap di Bawah SPBU Swasta

Berita Rekomendasi

Lantas, dari mana datangnya perkiraan harga Pertamax bakal menjadi Rp 16 ribu? 

Informasi tersebut berasal dari pernyataan Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga. 

Arya menyebut, apabila harga Pertamax disesuaikan harga keekonomian atau harga pasar maka harganya bisa mencapai Rp 16 ribu per liter. 

Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian berapa harga baru Pertamax

Arya berharap harga baru Pertamax tetap di bawah harga pasar, meskipun diharapkan selisihnya tidak terlalu jauh. 

"Sudah saatnya juga Pertamina untuk mengembalikan harganya, ya gak jauh-jauh lah dari harga keekonomian. Walaupun tidak di harga-harga ekonomi tersebut tapi tidak boleh terlalu jauh juga (di bawah)," ucap Arya, pada Rabu (30/3/2022).

Dengan demikian, jelas sampai saat ini, Kamis (31/3/2022) pukul 10.00 WIB,  informasi yang menyebut harga Pertamax bakal menjadi Rp 16 ribu per liter adalah informasi yang belum jelas kebenarannya. 

Harga Pertamax Rp 16 ribu adalah perkiraan harga perekonomian atau harga pasar apabila Pertamax dilepas sesuai harga keekonomian atau harga pasar. 

Baca juga: Pengamat: Sudah Seharusnya Harga Pertamax Dinaikkan

Erick Thohir Isyaratkan Kenaikan Harga Pertamax

Meski belum diputuskan berapa kenaikannya, harga Pertamax diprediksi kuat bakal naik. 

Menteri BUMN, Erick Thohir, sudah memberi sinyal terkait kenaikan harga Pertamax.

Hal ini karena Pertamax tidak disubsidi. 

Pemerintah hanya memberikan subsidi untuk BBM jenis Pertalite.  

"Pertamax tidak (bersubsidi). Jadi, kalau (harga) Pertamax naik, ya, mohon maaf," kata Erick saat memberikan sambutan dalam Kuliah Umum Universitas Hasanuddin, Rabu (30/3/2022).

Harga Pertamax saat ini

Diketahui, harga Pertamax saat ini berkisar Rp 9.000-Rp 9.400 per liter di sejumlah daerah.

- Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 9.000

- Sumatera Utara: Rp 9.200

- Sumatera Barat: Rp 9.200

- Riau: Rp 9.400

- Kepulauan Riau: Rp 9.400

- Kodya Batam (FTZ): Rp 9.400

- Jambi: Rp 9.200

- Bengkulu: Rp 9.400

- Sumatera Selatan: Rp 9.200

- Bangka Belitung: Rp 9.200

- Lampung: Rp 9.200

- DKI Jakarta: Rp 9.000

- Banten: Rp 9.000

- Jawa Barat: Rp 9.000

- Jawa Tengah: Rp 9.000

- DI Yogyakarta: Rp 9.000

- Jawa Timur: Rp 9.000

- Bali: Rp 9.000

- Nusa Tenggara Barat: Rp 9.000

- Nusa Tenggara Timur: Rp 9.000

- Kalimantan Barat: Rp 9.200

- Kalimantan Tengah: Rp 9.200

- Kalimantan Selatan: Rp 9.200

- Kalimantan Timur: Rp 9.200

- Kalimantan Utara: Rp 9.200

- Sulawesi Utara: Rp 9.200

- Gorontalo: Rp 9.200

- Sulawesi Tengah: Rp 9.200

- Sulawesi Tenggara: Rp 9.200

- Sulawesi Selatan: Rp 9.200

- Sulawesi Barat: Rp 9.200

- Maluku: Rp 9.200

- Maluku Utara: Rp 9.200

- Papua: Rp 9.200

- Papua Barat: Rp 9.200 (*)

AKSES DAN BACA BERITA GOOGLE NEWS

(Tribunnews.com/Daryono/Sri Juliati/Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas