Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DPR Soal Kartel Minyak Goreng, Nyali KPPU Lebih Tinggi Ketimbang Kemendag

Kementerian Perdagangan kalah tegas dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam membongkar pelaku kartel dan mafia minyak goreng.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DPR Soal Kartel Minyak Goreng, Nyali KPPU Lebih Tinggi Ketimbang Kemendag
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Perwakilan Forum RW se-Kota Bandung menerima bantuan sosial minyak goreng gratis di Kantor Kecamatan Astanaanyar, Jalan Bojongloa, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/3/2022). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyoroti sikap Kementerian Perdagangan yang terkesan tidak punya nyali dalam membongkar mafia dan kartel minyak goreng yang telah meresahkan rakyat Indonesia.

Politisi Partai Gerindra ini menilai, Kementerian Perdagangan kalah tegas dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam membongkar pelaku kartel dan mafia minyak goreng.

Pasalnya, saat ini Tim Investigasi KPPU telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional, dan menyebutkan ada 8 pelaku usaha besar yang merupakan produsen, diduga melakukan praktik kartel minyak goreng.

"KPPU sudah bilang ada dugaan oleh 8 Kartel, masa Kemendag tidak punya data? Kalau ada, tolong dibuka datanya. Tidak usah takut ini demi rakyat," kata dia kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Tim Investigasi KPPU Naikkan Proses Hukum Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Level Penyelidikan

Dia pun membandingkan bagaimana anggaran KPPU dan Kemendag yang menurutnya sangat jauh berbeda

"KPPU saja berani bilang ada dugaan 8 kartel minyak goreng, mereka berani ngomong gitu padahal anggarannya cuma Rp 90an miliar. Sedangkan Kemendag anggarannya Rp2,4 triliun," ujar Andre

Baca juga: HET Minyak Goreng Dicabut, DPR : Pemerintah Lemah, Nyerah Pada Kartel yang Mendikte Pasar Pangan

Berita Rekomendasi

Karena itu, Andre meminta agar Kementerian Perdagangan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) untuk melakukan audit investigasi terkait permasalahan minyak goreng ini.

Apalagi, produksi sawit Indonesia mencapai 49 juta ton per tahun dan penghasil minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) terbesar di dunia yang seharusnya harga minyak goreng bisa jauh lebih murah.

Baca juga: Polisi Belum Temukan Praktik Kartel, KPK Bakal Usut Kelangkaan Minyak Goreng

"Kita ini penghasil CPO terbesar di dunia, 49 juta ton produksinya selama setahun, seharusnya kita bisa mengendalikan untuk kepentingan rakyat kita, bukan kita kalah dengan pasar karena itu saya minta audit investigasi Kemendag dengan BPKP atau BPK RI," tuturnya

Ada tiga poin yang didorong Andre kepada Kemendag untuk melakukan audit investigasi.

Yang pertama Kemendag bersama BPKP maupun BPK RI harus mengaudit Investigasi harga pokok produksi CPO (crude palm oil) atau minyak kelapa sawit mentah.

"Yang kedua, saya usulkan audit harga pokok produksi minyak goreng supaya kita tahu harga pokok produksinya berapa," imbuhnya.

Sedangkan yang ketiga, dia mendesak agar Kemendag mengaudit investigasi hilangnya minyak goreng kemasan maupun curah pada saat kebijakan DMO dan DPO dikeluarkan.

"Karena setelah ratas (Rapat Terbatas dengan Presiden) diputuskan tanggal 17 Maret 2022, satu sampai dua hari berikutnya, stok barang minyak goreng langsung muncul dan mudah ditemukan di lapangan, tapi sebelumnya susah. Jadi itu 3 poin yang saya minta audit investigasi oleh Kemendag bersama BPKP atau BPK supaya ini terurai," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas