Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Usahanya Dibekukan OJK, Berikut Upaya PT Danasupra Erapacific

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha emiten multifinance PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Usahanya Dibekukan OJK, Berikut Upaya PT Danasupra Erapacific
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Suasana aktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha emiten multifinance PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI).

Meski demikian perusahaan multifinance tersebut terus berusaha agar pembekuan tersebut segera dicabut.

Sebagai informasi, DEFI telah mendapatkan sanksi pembekuan kegiatan usaha lantaran dinilai belum memenuhi permodalan minimal Rp 100 miliar.

Berdasarkan keterbukaan informasinya, Direktur DEFI Irianto Kusumadjaja pun bilang bahwa pihaknya saat ini tengah fokus dalam menyiapkan seluruh dokumentasi.

Baca juga: Dapat Persetujuan Efektif OJK, GoTo Dapat Lakukan Penawaran Umum Saham

Dokumentasi tersebut terkait dengan proses penambahan modal yang dianggap telah dipenuhi di awal 2020 sesuai dengan POJK nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Perseroan berkeyakinan bahwa kecukupan modal minimum per 31 Desember 2019 sudah terpenuhi diawal tahun 2020, dimana saat itu OJK memberikan relaksasi sampai dengan bulan Juni 2020,” tulis Irianto.

Irianto juga mengungkapkan bahwa sejak sanksi tersebut, pihaknya senantiasa berkomunikasi dengan OJK.

BERITA REKOMENDASI

Termasuk, penjelasan serta pemaparan rencana bisnis tahunan kepada OJK terkait berbagai rencana serta upaya dalam bentuk kegiatan usaha yang akan dilakukan apabila pembekuan kegiatan usaha telah dicabut.

Baca juga: Komunitas Korban Asuransi Unit Link AXA, Prudential, AIA Desak OJK Lakukan Audiensi

Upaya terbaru yang dilakukan ialah pada 28 Maret 2022 dimana pihaknya memohon kepada Direktur Kelembagaan & Produk IKNB untuk dapat mengkonfirmasikan bahwa di periode akhir Januari 2020 posisi ekuitas perseroan adalah sebesar Rp 114,2 miliar.

Adapun, Irianto menyebutkan upaya pencabutan sanksi terus dilakukan karena dampak dari sanksi tersebut cukup signifikan bagi perusahaan.

Misalnya, kondisi keuangan perusahaan yang akan tergerus dengan biaya operasional sementara tidak melakukan kegiatan usaha apapun.

Baca juga: OJK Rilis 11 Investasi Ilegal Robot Trading, Ini Daftarnya

“Namun dengan berharap kepada proses pembayaran kewajiban debitur yang tetap terus diupayakan, perseroan berharap dapat tetap bertahan sampai izin dicabut,” ungkapnya.

Selain itu, Irianto bilang sanksi ini juga menimbulkan keresahan serta kegaduhan diantara masyarakat umum dan para pemegang saham.

Menurutnya, tingkat kepercayaan masyarakat dan pemegang saham pun menurun akibat dari sanksi tersebut. (Adrianus Octaviano)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Kegiatan Usahanya Dibekukan OJK, Ini yang Dilakukan Danasupra Erapacific (DEFI)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas