Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hadapi Persoalan Kredit Macet, Bank Banten Gandeng Kejati Banten

Direktur Utama Bank Banten menginisiasi kerja sama dalam meningkatkan aspek Good Corporate Governance (GCC) dengan Kejati Banten.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hadapi Persoalan Kredit Macet, Bank Banten Gandeng Kejati Banten
ist
Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin saat melakukan uji coba transaksi non tunai di teller Samsat UPT Induk Serpong. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai dilanda persoalan kredit macet hingga dilaporkan elemen masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Banten, direksi baru Bank Banten mengambil langkah antisipasi pencegahan dengan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Langkah ini diambil usai perwakilan masyarakat Banten yang tergabung demo di KPK, meminta lembaga anti rasuah menangkap oknum pejabat Bank Banten dan pihak swasta yakni Dirut PT Harum Nusantara Maknur (HNM) tahun 2017 atas dugaan kredit macet Rp 65 miliar.

Apalagi Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) besutan Bonyamin Saiman turut melaporkan PT HNM dan kredit macet sebesar Rp 400 miliar ke Polda Banten beberapa waktu lalu.

Agus Syabarudin yang ditunjuk sebagai Direktur Utama Bank Banten menginisiasi kerja sama dalam meningkatkan aspek Good Corporate Governance (GCC) dengan Kejati Banten.

Baca juga: Dua Bank Daerah Ini Segera Melantai di Bursa Efek Indonesia Tahun 2022

"Kami berharap ke depan kerja sama yang sudah ada dapat lebih ditingkatkan serta mendapatkan pelayanan yang bantuan hukum dari Kejaksaan terkait dengan berbagai upaya hukum yang akan kita mintakan opininya kepada pihak Kejaksaan, sehingga membantu berjalannya bisnis Bank Banten," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Agus mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk keseriusan Bank Banten dalam meningkatkan Good Corporate Governance, sekaligus mengantisipasi persoalan kredit macet di masa depan.

Berita Rekomendasi

"Dalam menjalankan roda bisnis Bank Banten, kami selalu menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking principle. Sinergi dengan Kejati Banten merupakan implementasi dari aspek Good Corporate Governance yang menjadi perhatian kami dalam upaya meraih target-target bisnis perseroan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas