Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Berantas Pungli, Tunjangan Kinerja Penguji Kendaraan Bermotor Diusulkan Ditingkatkan

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyampaikan pentingnya tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor ditingkatkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Berantas Pungli, Tunjangan Kinerja Penguji Kendaraan Bermotor Diusulkan Ditingkatkan
KOMPAS IMAGES
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyampaikan pentingnya tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor ditingkatkan.

Djoko menuturkan Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, memberikan tunjangan bulanan dengan nilai yang terendah Rp 200 ribu dan tertinggi Rp 440 ribu.

Selain itu, sejak beberapa tahun yang lalu diterapkan adanya Tunjangan Kinerja
(Tunkin) yang nilainya jauh lebih besar.

Baca juga: Sebagai Dukungan Darurat, UNICEF akan Bayar Tunjangan Guru Afghanistan

"Namun karena Penguji berada di bawah Pemda, sehingga besaran Tunkin berbeda-beda tergantung kekuatan APBD Pemda setempat," ucap Djoko melalui keterangannya, Senin (4/4/2022).

Menurut Djoko, tunjangan jabatan fungsional Penguji seyogyanya mendapatkan perhatian khusus dengan mempertimbangkan keahlian dan tugasnya yang erat terkait dengan aspek keselamatan transportasi.

"Terlebih lagi, keahlian Penguji juga harus selalu mengikuti perkembangan teknologi kendaraan bermotor yang sangat dinamis," kata Djoko.

Baca juga: Soroti Beda Nasib Upah Buruh dengan Tunjangan Anggota DPRD DKI, Pengamat: Jangan Sampai Diskriminasi

Rekomendasi Untuk Anda

Karena itu, menurut Djoko, Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sudah selayaknya direvisi mengingat sudah lama dan perkembangan teknologi kendaraan bermotor juga semakin menuntut keahlian khusus.

Pengawasan terhadap penyelenggaraan PKB di daerah perlu dilakukan secara efektif. Mesti ada pedoman bagaimana tata cara mengawasi, apa yang diawasi, siapa yang memiliki kualifikasi sebagai pengawas, kapan diawasi, sistem pelaporannya, isi laporannya, dan sebagainya.

"Setelah dilakukan peningkatan Tunjangan Jabatan yang besarnya memadai (misalnya, terendah Rp 2 juta dan tertinggi Rp 4 juta) agar tidak pungli. Besarnya tunjangan jabatan itu dapat diambilkan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," ucap Djoko.

Apabila dalam pelaksanaannya masih tetap terjadi pungli, ucap Djoko, maka penyelenggaraan KIR tersebut dapat diambil alih dan dikelola oleh Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas