Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pelni Siapkan 26 Kapal Penumpang dan 44 Kapal Perintis Selama Periode Mudik Lebaran 2022

Pelni (Persero) akan mengoperasikan 26 kapal penumpang dan 44 kapal perintis selama periode angkutan lebaran 2022.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Pelni Siapkan 26 Kapal Penumpang dan 44 Kapal Perintis Selama Periode Mudik Lebaran 2022
Humas Kementerian Perhubungan
ilustrasi: PT Pelni (Persero) akan mengoperasikan 26 kapal penumpang dan 44 kapal perintis selama periode angkutan lebaran 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pelni (Persero) akan mengoperasikan 26 kapal penumpang dan 44 kapal perintis selama periode angkutan lebaran 2022.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Yahya Kuncoro mengatakan, dari total kapal yang akan beroperasi tersedia 49.267 seat.

“Total seat ini, terdiri dari 32.447 seat di 26 kapal penumpang dan juga 16.820 dari 44 kapal perintis,” ucap Yahya dalam keterangannya, Kamis (07/4/2022).

Baca juga: Mudik Kembali Diizinkan, Menteri PUPR Minta Toilet Sementara di Rest Area Diperbanyak

Yahya juga menjelaskan, angkutan lebaran 2022 dengan kapal Pelni ini akan dimulai pada H-15 atau 17 April 2022 mendatang.

“Terkait angkutan lebaran ini, Pelni tentunya telah memastikan kesiapan seluruh kapal yang akan beroperasi dan saat ini sudah melaksanakan docking,” ujar Yahya.

Selain itu Pelni juga memprediksi pada arus mudik lebaran 2022 ini, terdapat beberapa rute yang akan mengalami kepadatan. Rute tersebut diantaranya, Batam-Belawan, Kumai-Semarang, Makassar-Surabaya, Balikpapan-Surabaya, Balikpapan-Makassar dan Makassar-BauBau.

Baca juga: Berikut Syarat Perjalanan Mudik Naik Kereta Api, Pesawat, Kendaraan Pribadi, dan Kapal Laut

Berita Rekomendasi

Sementar itu untuk ketentuan melakukan perjalanan dengan kapal Pelni, calon penumpang yang telah divaksin ketiga atau booster tidak perlu lagi menunjukkan hasil PCR tes atau antigen.

Tetapi untuk calon penumpang yang baru divaksin dua kali, wajib menunjukkan hasil negatif PCR test atau antigen. Kemudian untuk calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin satu kali, wajib menunjukkan PCR test.

Untuk calon penumpang di bawah 6 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas