Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Periode Mudik Lebaran 2022

Kementerian Perhubungan akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan nasional pada periode angkutan lebaran 2022.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Periode Mudik Lebaran 2022
IST
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan nasional pada periode angkutan lebaran 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, mengatakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tersebut akan berlaku pada arus mudik lebaran 2022 yaitu 28 April 2022 hingga 1 Mei 2022.

Baca juga: Permintaan Booster Meningkat Jelang Mudik, Sehari Bisa Capai 700 Ribu Suntikan Vaksin Covid-19

“Kemudian juga akan berlaku saat arus balik yaitu 7-9 Mei 2022. Artinya operasional angkutan barang ini akan dibatasi operasionalnya,” ucap Budi Setiyadi, Jumat (8/4/2022).

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan.

“Kemudian pembatasan juga berlaku untuk mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, atau batu, bahan tambang dan bahan bangunan,” ujar Budi Setiyadi.

Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2022 Diprediksi Terjadi 29-30 April, Arus Balik 7-8 Mei

Ia menjelaskan pembatasan operasional angkutan bara diberlakukan mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya akan diberlakukan lagi pada arus balik hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

“Pembatasan operasional ini sifatnya bukan pelarangan angkutan barang untuk menggunakan jalan tol, tetapi untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas,” ucap Budi Setiyadi.

Pada saat periode angkutan lebaran 2022, menurut Budi, akan terjadi lonjakan kendaraan di jalan tol yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan maka dari itu adanya pembatasan operasional pada tanggal tertentu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas