Cara Menghitung THR bagi Karyawan Tetap dan Kontrak, Dibayar Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran
Inilah cara mengitung THR bagi karyawan tetap dan kontrak sesuai dengan aturan pemerintah. THR dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2022.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.0/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2022.
Aturan ini diteken Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada 6 April 2022 dan mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menaker Ida pada konferensi pers, Jumat (8/4/2022).
Dengan demikian, bila Lebaran 2022 jatuh pada Senin, 2 Mei 2022 maka THR wajib dibayarkan paling lambat pada Senin, 25 April 2022.
Baca juga: Ketua DPR Minta Pengusaha Penuhi Hak Pekerja THR Lebaran: Tak Ada Alasan Menunda dan Memotong
Baca juga: Serikat Pekerja Minta Menaker Tegas Berikan Sanksi ke Perusahaan Tak Bayar THR
Diketahui, ada cara atau rumus tersendiri untuk menghitung besaran THR bagi karyawan swasta yang sudah tetap dan kontrak.
Perhitungan besaran THR kepada dua karyawan ini berbeda tergantung pada masa dia bekerja.
Aturan atau rumus menghitung besaran THR bagi karyawan swasta telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Permenaker ini diatur pula syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk bisa mendapatkan THR.
Ia harus bekerja minimal satu bulan, baru berhak mendapatkan THR.
Lantas, bagaimana cara menghitung besaran THR?
Pasal 3 Permenaker 6/2016 menyebutkan soal cara menghitung THR karyawan yang bergantung pada masa kerja karyawan:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
(masa kerja x 1 (satu) bulan upah) : 12 = ...
Sementara upah satu bulan terdiri dari komponen upah:
a. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Begini contoh hitung-hitungan THR bagi karyawan swasta tetap dan kontrak:
1. Budi adalah karyawan tetap yang telah bekerja selama dua tahun atau 24 bulan dengan gaji per bulan Rp 5 juta.
Dengan demikian, Andi berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji atau Rp 5 juta.
2. Sementara Andi adalah karyawan kontrak yang baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji per bulan Rp 4 juta.
Maka THR yang didapat Budi adalah (6 bulan x Rp 4.000.000) : 12 = Rp 2.000.000
Status Pekerja yang Wajib Dapat THR
Sementara itu, merujuk pada SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022, dijelaskan pula tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR.
Di antaranya pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.
"Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan," kata Ida Fauziyah
Terkait besaran THR Keagamaan, berdasarkan SE menaker, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar 1 bulan gaji.
Adapun pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.
Sementara itu, pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Adapun bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.
Kemenaker Bentuk Posko Pengaduan
Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan THR 2022.
Layanan ini, kata Ida Fauziyah, digunakan untuk memantau kesesuaian pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan.
Apabila karyawan merasa THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan pemerintah, maka masyarakat dapat melaporkannya ke situs pengaduan ini.
Yakni di https://poskothr.kemnaker.go.id atau layanan call center 1500630.
Masyarakat juga dapat melaporkannya dengan menghubungi Whatsapp 08119521150 dan 08119521151.
Posko ini dibuka mulai 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022.
Tentunya pada jam pelayanan 08.00-15.00 WIB di hari kerja.
Langkah-Langkah Penggunaan Situs Pengaduan
Berikut langkah-langkah penggunaan situs pengaduan dan konsultasi THR:
1. Login https://poskothr.kemnaker.go.id;
2. Klik pilihan Masuk (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar);
3. Konsultasi THR:
a. Tekan Menu Konsultasi THR;
b. Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja;
c. Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan.
4. Pengaduan THR:
a. Tekan Menu Pengaduan THR;
b. Isikan formulir;
c. Laporkan.
Informasi selengkapnya bisa di akses di sini.
Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar THR
Pemerintah juga akan memberi sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerjanya.
Pertama, bagi perusahaan yang enggan membayar THR akan diberikan sanksi adminstratif secara bertahap.
Di antaranya teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga adanya pembekuan kegiatan usaha.
Adapun mengenai pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Mengenai sanksi tersebut, dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (8/4/2022).
"Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif."
"Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai kepada pembekuan kegiatan usaha."
"Pengenaan sanksi ini secara bertahap,” kata Haiyani, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Kedua, bagi perusahaan yang membayar, tapi tidak sesuai ketentuan akan diberi denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.
Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.
Adapun pengenaan denda tersebut juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Larasati Dyah Utami/Milani Resti/Galuh Widya Wardani)