Pemerintah Perlu Benahi Status dan Fungsi Jalan Sebelum Terapkan Bebas ODOL
Pemerintah dinilai perlu menyelesaikan persoalan terkait jalan sebelum menerapkan bebas kendaraan over dimension dver load (ODOL).
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu menyelesaikan persoalan terkait jalan sebelum menerapkan bebas kendaraan over dimension dver load (ODOL).
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Agus Taufik Mulyono mengatakan, salah satu problem yang harus diselesaikan pemerintah yaitu masalah status dan fungsi jalan yang tidak jelas.
Ia menyebut, mayoritas pabrik untuk komoditas ekspor tidak berada di kota, tetapi di desa atau kecamatan.
Baca juga: Pengamat Menduga Pungli Uji KIR ODOL Sampai Rp 4 Juta Per Kendaraan
"Ketika mengangkut barang dari pabrik menuju pelabuhan, truk-truk itu akan melewati jalan yang statusnya beda, mulai jalan desa, kabupaten, kota, provinsi, dan arteri (nasional)," kata Taufik yang ditulis Sabtu (9/4/2022).
Tidak hanya statusnya, kata Taufik, truk-truk tersebut juga pasti akan melalui jalan-jalan yang fungsinya juga berbeda.
Mulai lingkungan primer atau jalan lokal, kolektor 3 atau jalan kabupaten, kolektor 2 atau jalan provinsi, dan kolektor 1 atau jalan arteri.
Baca juga: Pengusaha Angkutan Minta Pemerintah Melunak Soal ODOL, Ubah Aturan Batas Tinggi Bak Truk
Menurutnya, saat melalui jalan yang berbeda-beda itu, truk tidak mungkin akan menurunkan barang-barang bawaannya saat akan pindah jalan.
Apalagi, saat membongkar muatannya karena dibutuhkan yang namanya terminal handling sebagai tempat untuk mengumpulkan barang-barang yang kelebihan muat.
"Masalahnya, terminal handling ini tidak pernah ada karena memang tidak diwajibkan dalam undang-undang,” papar Agus.
Fakta-fakta seperti inilah yang menurut Agus akhirnya membuat jalan-jalan itu, khususnya jalan yang ada di kabupaten banyak yang rusak karena harus dilalui truk-truk besar.
Baca juga: Duh, Pelanggaran ODOL oleh Armada Truk AMDK Masih Jadi ‘Ancaman’ di Jalan Raya!
“Jadi, carut-marut antara kelas, fungsi dan status jalan inilah sebetulnya yang menjadi penyebab hancur-hancuran jalan itu. Artinya, penerapan kelas jalan itu tidak sesuai dengan penerapan status jalannya,” tutur Agus.
Agus menyebut, hal itu terjadi karena selama ini antara UU Jalan dengan UU Lalu Lintas tidak pernah sinkron.
“Di pasal 19 UU Lalu Lintas tentang Kelas Jalan, dikaitkan dengan fungsi jalan, dikaitkan status jalan, tidak pernah ketemu. Jadi, masalah ODOL ini tidak akan pernah bisa diselesaikan. Mau diselesaikan pakai apa?" paparnya.