Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekonomi Belum Stabil Imbas Covid-19, Pengusaha Minta Keringanan Soal Pembayaran THR

Sarman Simanjorang meminta keringanan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja jelang IdulFitri tahun 2022.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ekonomi Belum Stabil Imbas Covid-19, Pengusaha Minta Keringanan Soal Pembayaran THR
pixabay.com
Ilustrasi THR. Ekonomi Belum Stabil Imbas Covid-19, Pengusaha Minta Keringanan Soal Pembayaran THR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi ekonomi imbas pandemi covid-19 membuat dunia usaha mengalami omzet dan profit yang tidak menentu.

Arus kas para pengusaha pun dalam fase pemulihan ekonomi saat ini juga belum memiliki kemampuan normal seperti kondisi sebelum adanya pandemi covid-19.

Terkait hal tersebut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Sarman Simanjorang meminta keringanan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja jelang IdulFitri tahun 2022.

Baca juga: Legislator PKS Netty Prasetiyani Dukung Kebijakan Pembayaran THR 100 Persen

"Bagi pengusaha yang memang tidak memiliki kemampuan agar tetap diberikan ruang  untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada. Ini hanya soal waktu, jika cash flow pelaku usaha sudah memadai tentu kewajibannya akan segera diselesaikan," kata Sarman dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Minggu (10/4/2022).

Sarman menjelaskan hanya sektor-sektor tertentu saja seperti hiburan, aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya yang kemungkinan mampu membayar THR.

Namun sektor-sektor seperti restoran, kafe, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lain-lain kemungkinan mampu membayar THR ada tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali.

"Jangan sampai pengusaha yang memang benar-benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi, ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR," ujar Sarman.

Berita Rekomendasi

Posko THR kegamaan yang dibentuk untuk Kemenaker dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum diharapkan juga melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.

"Ini memang menjadi harapan kita semua,tapi kita jangan menampikkan teman-teman pengusaha yang memang arus kasnya belum memungkinkan membayar THR juga harus diberikan ruang," ujar Sarman.

Pemerintah lanjut Sarman meamng menilai bahwa perekonomian Indonesia telah berangsur membaik, oleh karena itu, pemerintah melalui Kemenaker menegaskan agar THR lebaran 2022 wajib dibayar secara penuh.

Baca juga: Ketentuan Pemberian THR Lebaran 2022 dan Cara Menghitungnya

Akan tetapi ada beberapa sektor usaha tertentu hampir 2 tahun tutup,tidak mungkin baru beroperasi 4 bula kondisi keuangan mereka sudah normal.

Hal ini yang semestinya menjadi perhatian pemerintah.

"Harapan kita semua penanganan pandemi covid 19 semakin terkendali,sehingga pemerintah tidak lagi menerapkan pembatasan pembatasan dan pemerintah akan menetapkan status pandemi ke endemi sehingga proses pemulihan ekonomi kita lebih cepat tercapai,pertumbuhan ekonomi mencapai target,daya beli masyarakat semakin bertumbuh,lapangan pekerjaan semakin tersedia sehingga tahun 2023 semua sektor usaha akan mampu memenuhi kewajibannya membayar THR secara penuh dan tepat waktu sesuai harapan pemerintah," ujar Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta ini.

Menteri Tenaga Kerja telah resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor :M/1/HK.04/IV2020 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahan.

Dunia usaha memberikan apresiasi keluarnya SE tersebut untuk mengingatkan para pengusaha melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada pekerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan dan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas