Menteri Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Bayar THR Tanpa Dicicil
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan setiap perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun 2022 kepada semua pekerja.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan setiap perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun 2022 kepada semua pekerja.
Baik karyawan tetap ataupun pekerja kontrak, outsourching, dll wajib mendapatkan THR Lebaran tahun 2022. Berapa besaran THR Lebaran tahun 2022?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja memberikan THR Tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.
Baca juga: Dukung Kebijakan Pembayaran THR 100 Persen, Netty: Pandemi Tak Bisa lagi Dijadikan Alasan
Hal itu ditegaskannya saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Menaker, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu (09/04/2022).
Menaker pun menegaskan bahwa THR Lebaran tahun 2022 bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya. “Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegasnya.
Ida menyampaikan, Posko THR Lebaran tahun 2022 yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Ia pun meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.
“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” imbuhnya.
Baca juga: Besaran THR Lebaran 2022, Ada Sanksi bagi Pengusaha yang Tak Bayar
Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR Lebaran tahun 2022 lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.
“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ujarnya.
Tak lupa Ida pun mengajak pemberi kerja untuk bersama-sama berupaya untuk meningkatkan daya beli para pekerja/buruh. “Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja,” tandasnya.
Itulah informasi mengenai kewajiban pengusaha memberikan THR Lebaran tahun 2022. Mari kita tunggu pembayaran THR Lebaran tahun 2022.
Sumber: Kontan