Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dipanggil KPPU soal Dugaan Kartel, Produsen Besar Minyak Goreng Tidak Hadir

Penyelidikan dugaan kartel minyak goreng terus dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Editor: Sanusi
zoom-in Dipanggil KPPU soal Dugaan Kartel, Produsen Besar Minyak Goreng Tidak Hadir
Warta Kota/Nur Ichsan
Pedagang sembako di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Deni Setiawan sedang mengemas minyak goreng curah dalam kemasan plastik ukuran 1 kilogram, Minggu (10/4/2022). Minyak goreng ini usai dikemas langsung ludes seketika karena telah dipesan oleh para pelanggannya yang kebanyakan pedagang kecil seperti pedagang gorengan, warteg, dan warung-warung kecil yang kesulitan minyak goreng murah. Warta Kota/Nur Ichsan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelidikan dugaan kartel minyak goreng terus dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penyelidikan tersebut akan berlangsung hingga 60 hari kedepan.

KPPU pun terus menggali dan mencari bukti kuat dugaan kartel minyak goreng dengan memanggil sejumlah asosiasi, produsen, distributor, pengemasan, dan pedagang.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Penggabean memaparkan, pada minggu pertama penyelidikan, dimulai 6-8 April 2022, KPPU telah memanggil 9 pihak.

Baca juga: Daftar 9 Perusahaan CPO yang Diduga Lakukan Kartel Minyak Goreng, Dilaporkan MAKI ke KPPU

Tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan, termasuk empat produsen yakni PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya.

"Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan," kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

Pada proses penyelidikan selanjutnya, kata Gopprera, Tim Investigasi akan melakukan pemanggilan terhadap 10 pihak yang terdiri atas perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti.

Baca juga: Ditanya Aliran Dana Kartel Minyak Goreng, Kepala PPATK: Sampai Saat Ini Tidak Ada

"KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum, sehingga dapat diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, dalam Pasal 41 UU No. 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan/pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan.

Jika melanggar, kata dia, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk masuk ke tahap penyidikan.

Masa penyelidikan selama 60 hari

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, KPPU telah memasuki masa penyelidikan yang dimulai 30 Maret 2022.

Selama proses penyelidikan, KPPU langsung meminta keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.


Melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng, yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, dan dugaan pembatasan pasar minyak goreng.

Penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipanggil KPPU soal Dugaan Kartel, Produsen Besar Minyak Goreng Mangkir"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas