Menperin: Distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi Terus Meningkat
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengemukakan pemenuhan kebutuhan Minyak Goreng Curah (MGS) bersubsidi terus meningkat.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengemukakan pemenuhan kebutuhan Minyak Goreng Curah (MGS) bersubsidi terus meningkat.
"Dari 51,98 persen pada bulan Maret lalu menjadi 77,90 persen pada April," tutur Agus, Selasa (12/4/2022).
Selain itu, aspek pemerataan distribusi juga membaik. Dari semula 14 provinsi, kini tinggal 7 provinsi, yang masih terlapor zero supply, utamanya provinsi-provinsi di wilayah timur, antara lain Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: KPPU Selidiki Dugaan Kartel Minyak Goreng, 7 Perusahaan Mangkir Termasuk Produsen Besar Ini
Dalam hal ini, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menyuplai MGS bersubsidi dalam kemasan jeriken khusus untuk provinsi-provinsi tersebut.
Pasokan untuk beberapa provinsi di Indonesia timur yang masih mengalami kekosongan juga sedang dalam proses pengiriman.
Meskipun dikemas dalam jeriken, minyak goreng tersebut masih berstatus minyak curah dan tetap diberikan subsidi.
Penggunaan jeriken hanya untuk mempermudah pengiriman dan jeriken diberikan label khusus bertuliskan Minyak Goreng Curah Bersubsidi yang harus dijual dengan HET Rp 15.500/kilogram atau Rp 14.000/Liter.
Jeriken minyak goreng curah bersifat non-returnable (tidak perlu dikembalikan) kepada produsen, karena sudah masuk dalam komponen biaya Harga Acuan Keekonomian (HAK).
Kemenperin juga memastikan pembayaran klaim subsidi Minyak Goreng Curah Bersubsidi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.
Baca juga: Menperin Kirim Surat Peringatan ke 24 Produsen yang Belum Distribusikan Minyak Goreng Bersubsidi
Untuk membantu percepatan proses klaim, seluruh proses klaim pembayaran subsidi akan dilakukan secara online melalui SIINas yang terintegrasi dengan sistem BPDPKS.
"Dengan sistem klaim secara online, termasuk berdasarkan data penyaluran melalui SIMIRAH, Kemenperin memastikan pelaku usaha yang menjalankan penugasan penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi akan menerima haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dijalankan," ungkap Menperin.