Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tiket Lebaran Kereta Api Sudah Terjual 36 Persen

Tiket Kereta Api (KA) jarak jauh untuk angkutan Lebaran 2022 sudah terjual 872.930 tiket.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tiket Lebaran Kereta Api Sudah Terjual 36 Persen
Tribunnews/JEPRIMA
Calon penumpang mencetak tiket kereta di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan,  tiket Kereta Api (KA) jarak jauh untuk angkutan Lebaran 2022 sudah terjual sebanyak 872.930 tiket.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, jumlah tiket KA yang sudah terjual untuk periode angkutan lebaran 2022 sudah mencapai 36 persen.

“Dari 2,4 juta tiket yang disediakan oleh KAI, 36 persen sudah terjual untuk periode angkutan lebaran 2022,” kata Joni, Rabu (13/4/2022).

Dalam periode angkutan lebaran 2022 ini, KAI menyiapkan 3.601 perjalanan KA jarak jauh reguler atau rata-rata 164 perjalanan per hari.

Total kapasitas tempat duduk yang disediakan yaitu 2.054.056 kursi tau rata-rata 93.366 kursi pada satu rangkaian KA.

Baca juga: Cara Beli Tiket Bus Online di Traveloka, Redbus, dan Rosalia Indah, Simak Syarat Perjalanan Darat

Sementar itu persyarakat untuk melakukan perjalanan KA jarak jauh selama periodee lebaran 2022 yaitu:

BERITA TERKAIT

Calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan, lanjut Eva, maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran 2022 lewat KAI Access

Sebagai informasi, berikut persyaratan lengkap melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh selama periode angkutan lebaran 2022:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas