Menaker: THR Dikenakan Pajak dan Tak Boleh Dicicil!
Pemerintah menegaskan kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk tidak mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk tidak mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengharuskan pengusaha membayarkan THR maksimal 7 hari sebelum lebaran atau sekitar tanggal 25 April 2022 jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 2 Mei 2022.
Namun perlu diingat, THR juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 21 seperti gaji bulanan.
"THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek Pajak Penghasilan (PPh 21) khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.
Baca juga: THR PNS Cair H-10 Lebaran, Berapa Besaran yang akan Didapat?
Pemotongan PPh atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama," demikian bunyi pengumuman Kemenaker seperti dikutip dari akun instagram resminya, Jumat (15/4/2022).
"Di samping bergantung pada objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata pengumuman tersebut.
Yang jadi catatan, THR baru dipungut pajak jika sudah melewati batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Baca juga: THR PNS Bisa Dibayarkan setelah Lebaran 2022, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PTKP adalah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Jadi, bagi pekerja yang jumlah THR nya seperti di atas, tidak dipotong pajak. Dan sebaliknya, pekerja yang jumlah THR nya lebih besar dari jumlah di atas, akan dipotong pajak. (Dina Karina/Desy Afrianti)
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul: THR Tak Boleh Dicicil dan Tetap Kena Pajak, Ini Ketentuannya