Dilarang Ugal-ugalan di Tol Semarang-Solo, Maksimal 80 Km Per Jam Atau Kena Tilang ETLE
Di ruas jalan tol Semarang-Solo misalnya, batas maksimum kecepatan kendaraan yang diizinkan adalah 80 kilometer per jam.
Penulis: Choirul Arifin
Dengan demikian tarif tol Semarang-Solo adalah:
- Semarang-Ungaran: Rp 8.500
- Ungaran-Bawen: Rp 9.500
- Bawen-Salatiga: Rp 20.000
- Salatiga-Boyolali: Rp 27.000
- Boyolali-Kartasura: Rp 9.500
Apabila dijumlahkan, total tarif tol Semarang-Solo adalah Rp 74.500.
Tarif tersebut untuk kendaraan golongan I. Adapun yang termasuk kendaraan golongan I adalah kendaraan kecil seperti sedan, jip, pikap serta kendaraan jenis bus.
Jika Anda akan melanjutkan perjalanan ke Surabaya via tol, berikut adalah tarif tol Ngawi-Kertosono dan tarif tol Kertosono-Mojokerto serta tarif tol Mojokerto-Surabaya:
Tarif Tol Ngawi-Kertosono
- Golongan I Rp 91.000
- Golongan II Rp 136.000
- Golongan III Rp 136.000
- Golongan IV Rp 181.000
- Golongan V Rp 181.000
Tarif Tol Kertosono-Mojokerto
- Golongan I Rp 46.000
- Golongan II Rp 69.000
- Golongan III Rp 92.000
- Golongan IV Rp 115.000
- Golongan V Rp 138.000
Tarif Tol Mojokerto-Surabaya
- Golongan I Rp 39.000
- Golongan II Rp 64.500
- Golongan III Rp 64.500
- Golongan IV Rp 97.500
- Golongan V Rp 97.500
Dari rincian tarif pada tiap ruas tol, maka perkiraan akumulasi tarif Tol Semarang-Surabaya untuk setiap golongan kendaraan adalah:
- Golongan I Rp 352.500
- Golongan II Rp 533.500
- Golongan III Rp 556.500
- Golongan IV Rp 746.500
- Golongan V Rp 769.500.
Tarif tol di atas juga berlaku di musim mudik Lebaran 2022.
Informasi tarif tol di atas bisa sewaktu-waktu berubah. Untuk penyesuaian tarif tol bisa dicek melalui laman https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol
Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti/Kompas.com